Barracuda Prihatin atas Kinerja Kejari Mojokerto Terkait Penanganan Korupsi BK Sadartengah

Barracuda Prihatin atas Kinerja Kejari Mojokerto Terkait Penanganan Korupsi BK Sadartengah
Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda mengaku prihatin atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait penanganan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD 2022.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengaku laporan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah masih dalam proses telaah.

“Belum ada yang dimintai keterangan, masih proses telaah terhadap laporan,” ungkap Rizky, Senin (15/7/2024) melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menegaskan, selaku pelapor dalam perkara ini ia berharap setiap proses penanganan perkara yang dilakukan Kejari Mojokerto bisa transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Cuma kalau sudah 21 hari masih telaah, jujur kami rakyat prihatin dengan kinerja penyidik di Kejari Mojokerto. Masyarakat mempunyai kewajiban berperan serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Hadi, Senin (15/7/2024) melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya akan mengawal kasus ini. Apabila dalam kurun waktu yang masuk akal bagi semua pihak persoalan ini tidak ada kemajuan.

“Saya tetap berkomitmen seperti rilis sebelumnya, saya akan memberi piala kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas lambatnya penanganan perkara dugaan korupsi BK Desa Sadartengah. Selain itu kami akan mencabut laporan dan melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim ,” tegas Hadi.

Pihaknya juga prihatin terhadap keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dalam kurun waktu 21 hari, sebenarnya mereka bisa mengeluarkan surat untuk meminta keterangan.

“Saya selaku pelapor juga belum mendapat surat permintaan keterangan. Tetapi saya tidak akan menyerah terhadap kasus ini. Sebenarnya penyidik sudah dibekali kemampuan dasar. Dalam penyelidikan itu sederhana sekali, ditemukan adanya peristiwa pidana karena mempunyai minimal dua alat bukti maka penyelidikan sudah bisa dimulai,” ungkap Hadi.

Ditandaskannya, sudah lebih dari dua alat bukti yang ia laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 24 Juni 2024.

“Kalau kata telaah ini tidak bisa diukur dengan waktu, mohonlah jangan main-main terhadap laporan masyarakat yang memang mereka ingin mengabdi kepada bangsa ini. Mengabdi untuk membasmi tindak pidana korupsi. Kalau main-main, kami tidak segan-segan juga akan melangkah secara normatif hukum,” ucap Hadi.

“Tolong rakyat ini jangan dikasih jawaban yang memang tidak masuk akal. Ditemukan tidak rangkaian sebuah peristiwa pidananya. Jika ditemukan baru naik tahapan ke penyidikan. Semoga Kejari Kabupaten Mojokerto bisa menjaga marwahnya,” tambah Hadi. (Jay/Adv)

Exit mobile version