Keakraban Personil Polsek Dlanggu Bersama Masyarakat Dalam Giat Jumat Curhat

Keakraban Personil Polsek Dlanggu Bersama Masyarakat Dalam Giat Jumat Curhat
Keakraban Personil Polsek Dlanggu Bersama Masyarakat Dalam Giat Jumat Curhat

Mojokerto – Upaya Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat khususnya Polsek Dlanggu diapresiasi oleh warganya, melalui terobosan giat bertajuk Jumat Curhat Polri membuka ruang diskusi guna menyerap masukan dan kritik secara langsung dari masyarakat.

 

Jumat Curhat kali ini digelar di Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu dengan dihadiri oleh Kapolsek Dlanggu IPTU M Khoirul Umam SE MH, Kanit Binmas Aiptu Priyo Agung R SH MM serta Kanit Reskrim Aiptu Suyanto dan bertemu dengan semua elemen masyarakat mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu dan juga anak remaja, Jumat (5/7/20204).

 

Dalam ruang diskusi tersebut IPTU M Khoirul Umam SE MH menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan kondusifitas kamtibmas dilingkungan karena beberapa bulan lagi akan ada Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Mojokerto.

 

‘’Saya mohon doa dan dukungan masyarakat dari masyarakat Desa Sumbersono agar kami Polri bisa menjalankan tugas dengan baik, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dlanggu,’’ kata IPTU M Khoirul Umam SE MH.

 

Sementara itu, salah seorang masyarakat mengapresiasi adanya kegiatan tersebut karena dapat menjadi jembatan untuk masyarkat dalam menyampaikan masukan serta keluhan selain itu juga bisa mendekatkan masyarakat dengan anggota Polri.

 

‘’Kami sangat senang karena kami diberikan kesempatan untuk bertatap muka secara langsung dengan pejabat-pejabat dari Polsek Dlanggu sehingga kami bisa berdiskusi terkait keresahan yang kami rasakan,’’ ucap salah seorang warga.

 

Selain itu Kapolsek Dlanggu IPTU M Khoirul Umam SE MH juga mengatensi terkait tindakan judi online yang sedang marak belakangan ini, ia berharap masyarakat dan Polri bisa saling mengingatkan dan saling bekerjasama untuk memberantas tindakan tersebut.

 

‘’Penegakan hukum terhadap judi konvensional didasarkan pada Hukum Pidana Pasal 303 tentang perjudian. Namun, dengan perkembangan teknologi informasi digital, ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku judi online, misalnya Undang-Undang ITE yang mengancam dengan hukuman yang lebih berat,’’ pungkas IPTU M Khoirul Umam SE MH. (Jay)

Exit mobile version