Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Bangun Bakal Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat

Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Bangun Bakal Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat
Kades Bangun saat menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Majalahglobal.com, Mojokerto – Bupati Mojokerto mengukuhkan dan menyerahkan SK Bupati Mojokerto tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Mojokerto tahun 2024.

Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. mengucapkan selamat kepada semua Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto.

“Tolong jaga kesehatan masing-masing. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini menunjukkan bahwa kiprah Kepala Desa untuk mengabdi kepada masyarakat dan memajukan desanya lebih lama lagi didukung oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Bupati Ikfina, Selasa (25/6/2024) di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ia berharap seluruh Kepala Desa Kabupaten Mojokerto bisa terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto. Saya meminta bantuan dan dukungan panjenengan semuanya karena membangun Mojokerto harus bersama dengan Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto,” pesan Bupati Ikfina.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Bangun, Dedik Ishariyanto menyampaikan rasa syukurnya atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

“Alhamdulillah dengan adanya penambahan masa jabatan, hal ini bisa menjadi kesempatan untuk mengabdi dan membangun desa bangun lebih lama lagi. Saat ini masih banyak hal yang harus diperbaiki, baik bidang infrastruktur maupun bidang pemberdayaan masyarakat yamg perlu ditingkatkan dan dilanjutkan,” terang Kades Bangun. (Jay/Adv)

Exit mobile version