mahkota555

Bahas Mafia Tanah Desa Temon, LBH Djawa Dwipa Audiensi dengan Kasi Intel Kejari Mojokerto

Bahas Mafia Tanah Desa Temon, LBH Djawa Dwipa Audiensi dengan Kasi Intel Kejari Mojokerto
Dari kiri: Suyitno, Hadi Purwanto, Sunarko Utomo
Majalahglobal.com, Mojokerto – Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mendampingi Suyitno selaku pelapor untuk membahas perkara mafia tanah Desa Temon. Pembahasan tersebut dilakukan dengan cara audiensi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Hadi Purwanto menjelaskan, pada tanggal 2 Desember 2022, Suyitno melaporkan saudara kandungnya yang berinisial SRJ, Kepala Desa Temon yang berinisial SNR, dan Ketua PTSL Desa Temon yang berinisial RPJ ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris maupun pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 263, 264 dan pasal 266 KUHP atas sebidang tanah waris bersama milik Suyitno dan keluarga yang tercatat dalam keterangan objek pajak untuk ketetapan PBB Nomor 0071 Persil Nomor 71 dengan luas 341 m2 atas nama Almarhum Sukadi,” jelas Hadi Purwanto, Rabu (27/6/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Hadi menerangkan, pada tanggal 23 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerbitkan surat berupa berita acara penyampaian hasil pelaksanaan tugas terakit laporan Pak Suyitno yang ditandatangani Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Dalam surat tersebut diterangkan kesimpulan penting yang intinya berisi benar telah ditemukan perbuatan melawan hukum pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Suyitno. Kemudian kesimpulan yang kedua, perkara tersebut tidak termasuk kewenangan Kejaksaan, maka perlu segera dilimpahkan kepada instansi yang lebih berwenang,” terang Hadi Purwanto.

Menurut analisa dan kajian LBH Djawa Dwipa, berita acara tersebut adalah cacat demi hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

“Berita acara tersebut tidak sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Naskah Dinas. Jadi dalam berita acara tersebut tidak terdapat nomor yang diletakkan secara simetris di bawah judul berita acara,” ungkap Jadi Purwanto.

Selain itu, berita acara tersebut tidak terdapat lampiran berita acara. Kemudian tidak diketik dengan jenis huruf arial. Kemudian logo kejaksaan dalam kop naskah dinas tidak dibuat dalam ukuran 2 cm x 2 cm.

“Bukan hanya itu, dalam berita acara tersebut tidak diparaf terlebih dahulu oleh minimal 2 pejabat pada dua jenjang jabatan struktural dibawahnya. Dan yang terakhir, jika benar berita acara tersebut bersifat rahasia, maka harusnya tertulis kode ‘R’ dengan menggunakan tinta merah,” tegas Hadi Purwanto.

Pihaknya juga menduga ada pungutan dalam penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh oknum MHJR yang merupakan salah satu kuasa hukum Suyitno dan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berinisial JHN.

“Total ada 9 bukti transaksi dan bukti screenshot percakapan WA MHJR dengan Sunarko Utomo yang merupakan menantu Pak Suyitno. Kalau bukti transfer totalnya 27,8 juta. Nah yang tunai ini yang sangat banyak, kalau ditotal semua ya hampir 200 juta kalau sama penanganan perkara di Polres Mojokerto,” tandas Hadi Purwanto.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetyo, S.H., M.H. menegaskan, berita acara tersebut bukan merupakan naskah dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Maka wajar jika tidak sesuai aturan Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Naskah Dinas.

“Berita acara tersebut merupakan itikad baik dari anggota saya yang bernama Johan Candra untuk menyampaikan bahwa laporan Pak Suyitno dilimpahkan ke Polres Mojokerto,” ujar Lilik.

Johan Candra menambahkan, memang benar ia yang membuat redaksi penulisan berita acara seperti itu. Dan memang benar juga ia yang meminta tanda tangan ke Pak Lilik.

“Waktu itu, MHJR beralasan meminta berita acara tersebut dikarenakan Pak Suyitno keluar kota dan butuh keterangan tertulis kalau dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Nah karena kami tidak punya format berita acara, maka ya dibuatnya seperti itu, tidak sesuai peraturan naskah dinas Kejaksaan,” pungkas Johan.

Diterangkannya, jadi dalam laporan hasil pelaksanaan tugas perkara tersebut, seluruh pihak yang terlibat telah dimintai keterangan.

“Jadi keterangan dari bu Tiwi yang merupakan istri dari Almarhum Sukadi itu sering berubah-ubah. Nah yang konsisten saja yang saya tulis dalam laporan hasil pelaksanaan tugas. Dalam keterangan bu Tiwi, bu Tiwi ini meminta SNR agar mengurus sertipikat melalui PTSL,” ujar Johan.

Setelah itu, akhirnya SNR mengisi formulir surat pernyataan hibah. Namun ternyata isi hibah tersebut menyatakan bahwa SNR ini mendapatkan hibah tanah tersebut dari Supii yang merupakan mertua dari Sairojin.

“Dalam surat hibah tersebut juga ada saksi Sekdes dan Kepala Dusun yang juga telah tanda tangan,” ujar Johan.

Beberapa saat kemudian, akhirnya Pak Suyitno melaporkan hal ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto meskipun sudah telat karena sertipikatnya sudah jadi atas nama SNR pada tanggal 19 Desember 2023.

“Jadi pada tanggal 19 Desember 2023, saya menghubungi pihak kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, saat itu katanya mereka masih menahan sertipikatnya SNR karena masih dalam sengketa,” terang Johan.

Pihaknya berharap Polres Mojokerto segera melayangkan surat permohonan permintaan laporan hasil pelaksanaan tugas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Hal itu bisa membantu penyidik Polres Mojokerto dalam menentukan kesimpulan dalam perkara ini. Jadi karena laporan hasil pelaksanaan tugas ini bersifat rahasia, makanya saat pelimpahan ke Polres Mojokerto belum kami serahkan. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Polres Mojokerto,” ungkap Johan.

Dan yang terakhir, ia bersumpah tidak memungut biaya dalam penanganan perkara ini.

“Demi Allah saya tidak memungut biaya dalam perkara ini,” tegas Johan.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Purwanto menyampaikan terima kasih atas penjelasannya.

“Dalam waktu dekat, kami akan meminta audiensi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto agar mereka segera melayangkan surat permohonan permintaan laporan hasil pelaksanaan tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” tutup Hadi.

Hingga berita ini ditulis, SNR dan MHJR belum merespon saat dihubungi media ini. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *