Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Sugeng Komitmen Amanah Selesaikan Kekurangan

Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Sugeng Komitmen Amanah Selesaikan Kekurangan
Kades Sugeng saat menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Majalahglobal.com, Mojokerto – Bupati Mojokerto mengukuhkan dan menyerahkan SK Bupati Mojokerto tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Mojokerto tahun 2024.

Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. mengucapkan selamat kepada semua Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto.

“Tolong jaga kesehatan masing-masing. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini menunjukkan bahwa kiprah Kepala Desa untuk mengabdi kepada masyarakat dan memajukan desanya lebih lama lagi didukung oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Bupati Ikfina, Selasa (25/6/2024) di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ia berharap seluruh Kepala Desa Kabupaten Mojokerto bisa terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto. Saya meminta bantuan dan dukungan panjenengan semuanya karena membangun Mojokerto harus bersama dengan Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto,” pesan Bupati Ikfina.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Sugeng, H. Mismandono menyampaikan puji syukurnya kepada Allah SWT.

“Ini sebuah amanah, dengan adanya tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun maka tugas saya selaku Kepala Desa Sugeng akan semakin bertambah karena masih ada pekerjaan desa yang masih belum terselesaikan,” ungkap Kades Sugeng.

Ia berharap mudah-mudahan dengan tambahan masa jabatan ini nantinya ia bisa dengan amanah menyelesaikan segala kekurangan yang belum terselesaikan selama ini.

“Semoga desa Sugeng dijadikan Allah desa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Desa yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” harap Kades Sugeng. (Jay/Adv)

Exit mobile version