Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers hasil ungkap mulai tanggal 6-12 Juni 2024.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan, S.H., M.H. menjelaskan, jadi hasil untuk satu minggu kebelakang, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 144,8 gram sabu dan 100 butir Pil Double L,” ungkap Iptu Suparlan, Kamis (13/6/2024) di Kantor Polres Mojokerto Kota.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, uang tunai Rp 130 ribu, 3 kendaraan roda dua, 6 hp, dan 1 ATM.
“4 dari 6 tersangka merupakan residivis. Yang bukan residivis hanya ODC dan SA. Sementara YI, RD, AK, dan NA merupakan residivis,” ujar Iptu Suparlan.
Total nilai ekonomi sabu yang berhasil diamankan adalah Rp 173,76 juta sedangkan untuk Pil Double L adalah Rp 300 ribu.
“Dengan hasil ungkap ini, warga yang berhasil diselamatkan ada sebanyak 1548 jiwa,” jelas Iptu Suparlan.
Ditandaskannya, untuk tersangka ODC, YI, dan NA kami kenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Sementara untuk tersangka RD dan AK kami kenakan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan untuk tersangka SA kami kenakan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta,” tegas Iptu Suparlan. (Jay)
