Majalahglobal.com, Mojokerto – Pada tanggal 2 Desember 2022, Suyitno warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan melaporkan SRJ, SNR dan MHJ dengan dugaan kasus mafia tanah.
Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2023 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengeluarkan penyampaian hasil pelaksanaan tugas (PHPT) No: SP.TUG-34/M.5.23/Dek.4/06/2023 yang tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani kepala seksi inteljen (Kasi Intel) Kejari kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H.
Dalam berita acara tersebut tertulis telah benar ditemukan perbuatan melawan hukum pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sebagaimana hal yang tidak dipisahkan.
Merasa ada yang janggal dengan dengan berita acara tersebut, Suyitno didampingi Hadi Purwanto, S.T, S.H, Juru Bicara LBH Djawa Dwipa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin (10/6/2024).
Hadi Purwanto menegaskan, dirinya mendampingi Suyitno untuk memperoleh keterangan perkara ini.
“Dan kita mengerucut pada berita acara PHPT terkait adanya perbuatan melawan hukum atas perkara yang dilaporkan oleh tim hukum keluarga Suyitno,” ujar Hadi Gerung sapaan karibnya.
Pihaknya datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini untuk mempertegas apa benar berita acara tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Saya sudah komunikasi melalui telepon dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan beliau menyampaikan tidak merasa tanda tangan karena sejak tahun 2021 beliau tandatangan lewat elektronik,” ujar Hadi Gerung.
Agar lebih jelas, pihaknya hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk mendampingi saudara ngajinya yakni Gus Bayu (Menantu Pak Suyitno).
“Sebelum kami melakukan upaya-upaya demi membela keadilan beliau, maka kami pertanyakan siapa yang membuat dan siapa yang tanda tangan,” tegas Hadi.
Lanjut Hadi, menurut kajiannya, berita acara dari Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto yang justru menghambat perkara ini.
“Sebelum kita bicara perkembangan hasil perkara di Polres Mojokerto. Kami ingin tau siapa yang memberi kesimpulan, saya ingin terang disini dulu, dan kalau memang ada oknum yang bermain terkait ini, maka kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” tandas Hadi.
Selain itu, Hadi juga menanyakan terkait laporan itu mengapa Kejaksaan tidak berwenang untuk melakukan penanganan.
“Kami sebagai rakyat ingin bertanya, ini di peraturan atau undang-undang nomor berapa, kalau kejaksaan tidak punya wewenang menangani perkara PTSL. Item ini yang akan kami kejar agar bisa terang benderang. Kami akan segera bersurat ke Kejaksaan Agung, apa dalam berita acara ini sesuai dengan aturan yang ada, saya fokus disini dulu,” jelas Hadi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H. menjelaskan, terkait surat berita acara yang beredar, surat PHPT itu memang menggunakan tanda tangannya, tapi ada yang janggal dalam form suratnya mengapa seperti surat perjanjian.
“Dan berita acara itu biasanya tidak bisa keluar ke publik, karena itu ditujukan kepada pelapor dan bersifat rahasia makanya hanya berupa tanda tangan manual bukan tanda tangan elektronik,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto di ruangannya.
Ditegaskannya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, karena menurut penyelidikannya terjadi tindak pidana pemalsuan.
“Dalam artian disini, yang mempunyai wewenang untuk menindak tindak pidana pemalsuan adalah Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto bukan Kejari Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto.
Pihaknya menandaskan dalam tiga hari kedepan akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus ini agar kasus ini semakin terang benderang.
“Jujur, saya belum memahami sepenuhnya permasalahan ini karena posisinya waktu itu saya masih baru menjabat,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Muhammad Ainur Muhajir yang dulunya merupakan salah satu kuasa hukum Pak Suyitno menerangkan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini.
“Kejaksaan sudah bekerja sesuai tupoksinya. Semoga kasus ini segera ditemukan benang merahnya dan Pak Suyitno bisa mendapatkan keadilan,” harap Muhajir. (Jay/Adv)