Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menjelaskan berbagai persyaratan untuk bisa terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual dewan pers.
Ia menjelaskan, bahwa persyaratan yang sering terjadi perbaikan adalah nama direktur dan pemimpin redaksi itu harus beda. Pemimpin redaksi wajib berkompetensi wartawan utama.
“Selain itu, PT harus dalam bidang pers, mempunyai minimal 5 slip gaji, asuransi BPJS Kesehatan dan asuransi BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Sapto di Ayola Sunrise Mall dalam acara pendampingan perusahaan pers dan peningkatan kapasitas media se-Jawa Timur, Jumat (7/6/2024).
Lanjut Sapto, kemudian perhatikan kode KBLInya. Jika media online gunakan 63122, jika media cetak gunakan 58130, jika tv gunakan 60202, dan jika radio gunakan 60102.
“Terkait konten, minimal harus ada 10 rilis berita. Kemudian minimal 1 Minggu ada 2 berita mendalam (depth news) atau pengembangan berita yang tidak membutuhkan bukti. Dan yang terakhir minimal 1 bulan sekali ada berita investigasi yang bersentimen negatif dan memberikan bukti,” jelas Sapto. (Jay)
