Himbauan kepada Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya

Bireuen, majalahglobal.com 10 Mai 2024

Kasat Lantas Polres Bireuen Bersama Jajaran nya memberikan Himbauan kepada Pengguna Sepeda Listrik yang sangat meresahkan masyarakat khususnya di Bireuen.

Himbauan Satlantas Polres Bireuen terkait tentang sepeda listrik yang selama ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat rawan terjadi kecelakaan.

Karena banyak nya yang mengunakan untuk saat ini,Dari peraturan pemerintah perhubungan no 45 tahun 2020 penguna minimal berusia 12 tahun serta wajib mengunakan helm dan batas kecepatan maksimal 25 KM/ jam dan Sepeda Listrik hanya dapat digunakan di jalur khusus sepeda.

Yang dimaksud dengan jalur khusus sepeda listrik seperti dikawasan pemukiman, kawasan carfree day, Areal Perkantoran atau kompleks perumahan dikarenakan sepeda listrik hanya bisa digunakan Areal tertentu saja bukan digunakan di jalan raya atau jalan umum.

Baca Juga :  Tim Penilai Mandiri Inspektorat Jenderal Kemenkumham Lakukan Desk Evaluasi Pada Lapas Idi

Untuk itu Kasat lantas polres Bireuen Iptu Mulyadi S.H.M.H.Menghibau Kepada Pihak Pengguna Sepeda Listrik harus menjadi perhatian utama dan serius dan diberikan Nasehat Kepada Pihak Pengguna Sepeda Listrik, Untuk itu kami meminta dan menghimbau agar bisa mengunakan sepeda listrik jangan dipaksakan di jalan raya bisa mengangkibatkan rawat kecelakaan.

Dan kami selalu berusaha untuk masyarakat khususnya agar bisa mengunakan sepeda listrik pada tempat yang sudah ditetapkan, agar tidak keluar di jalan raya dan dapat membahayakan kesehatan atau pengguna jalan raya lain nya.

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *