Kembali Tangkap 1 KIA Pencuri Ikan Di Selat Malaka, Stasiun PSDKP Belawan Selamatkan Kerugian Negara 6,2 Milyar per tahun

MEDAN, majalahglobal.com – Satu Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia kembali berhasil diamankan saat kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (2/5/2024) menjelaskan, KIA Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat hendak ingin diamankan.

Kembali Tangkap 1 KIA Pencuri Ikan Di Selat Malaka, Stasiun PSDKP Belawan Selamatkan Kerugian Negara 6,2 Milyar per tahun

“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali dan jaring agar KP Hiu 01 terbelit tali dan jaring, sehingga tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya,” ujar Ipunk.

Meski hendak mencoba meloloskan diri, lanjut Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (HENRIKHAN) sehingga KIA asing yang di nakhodai JS (33) dan 4 orang ABK asal Indonesia berhasil dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatra Utara untuk proses lebih lanjut.

“KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT dengan menggunakan  alat tangkap terlarang yaitu trawl. Terdapat 3 ton muatan ikan campur,” ujar Ipunk.

Berdasarkan Pasal  92 jo Pasal 26 ayat (1),  Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU  RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selanjutnya Sabtu 4 Mei 2024 telah dilakukan serah terima berkas perkara dan awak kapal KM SLFA 5178 dari Nakhoda KP Hiu 01 kepada Kepala Stasiun PSDKP Belawan selaku PPNS Perikanan.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dari penangkapan KIA tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan kerugian negara terhadap ilegal fishing sebesar 6,2 Milyar per tahun

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan M. Syamsu Rokhman, S.Pi, MH bahwa sesuai arahan dan petunjuk Bapak Plt Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM akan terus melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan optimal khususnya menjaga wilayah pengelolaan perikanan RI 571 Selat Malaka dari ancaman Kapal Ikan Asing (KIA) dan alat tangkap yang merusak sumberdaya ikan dan lingkungan. (S.Hadi Purba)

Exit mobile version