Koq Masih Beraktivitas Lagi Perjudian Sabung Ayam di Pasar Dengkol, Kenapa Hukum Dipermainkan !!!

Malang Kabupaten, majalahglobal. com – Setelah pengunggahan berita di media online beberapa hari yang lalu, Sabtu (27/04/2024) terkait beraktivitasnya kembali perjudian Sabung ayam tepatnya di Pasar Dengkol Singosari ini membuat warga / masyarakat geram, berharap aktivitas perjudian tersebut tidak ada lagi.

Salah satu warga yang identitasnya tidak mau disebutkan, memberikan keterangan bahwa hari ini beraktivitas lagi perjudian Sabung ayam di pasar Dengkol Singosari Malang, Jawa Timur,” Ungkapnya Selasa (30/04/2024).

“Benar Bang… hari ini beraktivitas kembali, setelah adanya berita sempat tutup beberapa hari dan sekarang beraktivitas kembali,” ungkap nara sumber.

Mokongnya para pengelolah perjudian Sabung ayam di pasar Dengkol Singosari, seolah menganggap dia kebal hukum dan tidak takut dengan konsekuensinya.

Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Baca Juga :  Inginkan Perubahan Kepala Daerah, H. Suwandy Firdaus Ingatkan Bahaya Politik Uang

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Jika memang nanti dibelakang perjudian Sabung Ayam ada salah satu oknum Aparat TNI yang mem backingi ini tidak bisa dibiarkan, pastinya sudah tahu konsekwensinya seperti apa dan tentunya bisa mencoreng marwa yang tidak baik bagi instansi yang terkait.

Baca Juga :  Spesial Tandang Anyaman, Mampu Bertahan Demi Kelangsungan Hidup

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi, setiap tindak pidana harus diproses bagi siapa saja, tanpa mengenal pandang bulu. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *