Ketua JWI Aceh Timur Minta DPRK Awasi dan Bijaksana Untuk Penyelenggara Pilkada Harus Transparan Dan Menjadi Terbaik Untuk Masyarakat

ACEH TIMUR, majalahglobal.com – Orgasasi Pers JWI Jajaran Wartawan Indonesia meminta kepada Ketua DPRK Aceh Timur untuk mengawasi dan mengontrol perekrutan pemilihan panitia seleksi Penyelenggara pilkada Aceh Timur. Senin 22 April 2024.

Dimana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur telah menunjuk lima nama sebagai Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Adapun lima nama yang ditunjuk sebagai Panitia Seleksi yakni, Nuriddin, Muhammad Jamil, Mayana Ulfa, Muhammad Reza dan Taufiq.

“Lima nama tersebut sudah menjalankan tugas sebagai Pansel Panwaslih,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Azhari, kepada media.

Jumat, 5 April 2024.Lima nama tersebut, kata Azhari, akan segera di SK-kan oleh Ketua DPRK Aceh Timur dan akan segera bekerja menyiapkan segala sesuatu terkait rekruitmen Komisioner Panwaslih Aceh Timur.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur, Muhammad Jamil,yang beberapa hari lalu mengatakan Pansel telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Panwaslih Aceh Timur sejak hari ini, Kamis, 18 April 2024 keslah satu media.

“Kami berharap putra dan putri terbaik di Aceh Timur dapat mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Panwaslih Aceh Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang,” ujar Muhammad Jamil kepada salah satu media.

Baca Juga :  Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jamil mengatakan pengumuman pendaftaran untuk calon anggota Panwaslih Aceh Timur telah dikeluarkan secara tertulis. Pengumuman tersebut bernomor 02/PANSEL-PANWASLIH/ATIM/IV/2024 tertanggal 18 April 2024 dan memuat beberapa persyaratan yang menjadi syarat pendaftaran.

Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Aceh.

“Bagi masyarakat Aceh Timur yang berminat dan bersedia mencalonkan diri maka para calon harus melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh aturan yang ada, dan menyertakan beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan sesuai form yang disediakan,” kata Jamil.

Panitia sendiri, kata Jamil, akan menerima berkas calon pendaftar selama tujuh hari kedepan sejak 19 April sampai dengan 26 April 2024 di sekretariat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.

Pansel, kata dia, telah mempermudah akses informasi pendaftaran bagi para calon cukup dengan membuka website sekretariatdprk.acehtimurkab.go.id serta dapat langsung mendownload contoh permohonan dan contoh surat pernyataan yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi.

“Bagi yang kurang paham juga dapat menghubungi nomor kontak 0852 7724 0804 untuk menanyakan seputar persyaratan pendaftaran,” kata Jamil.

Baca Juga :  OTK Penambang Minyak Ilegal Diduga Buka Paksa Police Line Polres Aceh Timur

Hendrika Saputra Ketua JWI Aceh Timur meminta kepada ketua DPRK Aceh Timur dan Komisi 1 Dewan perwakilan rakyat Aceh Timur yang telah menunjukan mereka.

Hendrika Saputra meminta kepada DPRK Aceh Timur dan Komisi 1 dewan perwakilan Rakyat Daerah Aceh Timur Untuk mengontrol dan mengawasi pemilihan yang dilakukan oleh pansel.

Hendrika berharap perekrutan penyelenggara pilkada Aceh Timur tahun ini dapat terlaksana dengan tranparansi dan terbuka serta berpihak untuk masyarakat ujar nya kemedia ini.

Zainal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *