Kasus Penganiyaan Resmi Di Laporkan Polres Halmahera Selatan

Majalahglobal.com, Halmahera Selatan – Kasus penganiayaan resmi dilaporkan di Polres Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pelaku Penganiayan saudara Iki hamaci warga Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan, korban Penganiayaan Saudara Junaidi Jufri warga desa Jiko.

Kasus Penganiyaan Resmi Di Laporkan Polres Halmahera Selatan
Kasus Penganiyaan Resmi Di Laporkan Polres Halmahera Selatan

Terjadi kasus penganiayaan kepada saudara Junaidi Jufri oleh Pelaku Saudara Iki hamaci pada, hari Rabu tanggal 10 April 2024, pukul 10.05 wit, resmi di laporkan ke polres halmahera selatan (Halsel) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 dengan tanda terima laporan Nomor: STPLP/177 /IV/2024/SPKT.

Korban Junaidi Jufri menyampaikan kewak media, saya dari ruma mau silaturahmi ke keluarga saya sampai kebawa Lia tamang- tamang ada Dudu minum, saya singga minal aidzin terus saya bacarita sekitar 30 menit turus pelaku pukul saya pake galas kaca terus pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan di Hari Otoda

Kemudian saya di amankan ke kepala desa terus kata kepala desa mengatakan lapor saja ke polres, kemudian saya menyampaikandengan hati yang iklas atur secara kekeluargaan, namun saat di temui pelaku suda melarikan diri saya mengambil langka harus lapor ke polres sebap Pelaku tidak bersikap baik,” ungkapnya.

Lanjut, kata orang tua korban, Farida Rajaloa, sya selaku Orang tua korban tidak menerima baik atas perbuatan pelaku Penganiayan anak saya, saya memohon kepada Pihak kepolisian sebagai penegak Hukum atau dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Hal-Sel memproses masalah tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku,” Paparnya.

Sangsi pelaku Penganiayan.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(MSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *