Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia Ingatkan Perkebunan Kelapa Sawit

Majalahglobal.com, Jambi – Sertifikasi ISPO dilakukan untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan

Ketua Umum TMPLHK Indonesia, notabene juga sebagai Kaperwil Media Patroli86.com Wilayah Provinsi Jambi, dalam rapat rutinitas anggota, bertempat dikantor bersama gabungan media dan lembaga, di Telanai Pura, Kota Jambi 6/4/2024 dalam pemaparannya mengatakan, Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu usaha yang banyak menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga turut menyumbang devisa untuk negara. Sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung ekonomi Indonesia.

Dari pertimbangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).

Salah satu poinnya adalah mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), ungkap Hamdi.

Dikatakan Hamdi Zakaria lagi, Menurut Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2020, ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan itu Sertifikasi ISPO diselenggarakan bertujuan untuk (Pasal 3 Perpres 44/2020), yaitu memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, sertifikasi ISPO dilakukan untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, kata Ketum TMPLHK ini.

Baca Juga :  Oknum Panwaslu Menolak Keras Informasi Yang Beredar Terkait DirinyaTerima Uang Dari Caleg

Dilanjutnya lagi, Penjaminan sertifikasi ISPO itu dilakukan dengan menerapkan prinsip sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Perpres 44/2020), yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
Penerapan praktik perkebunan yang baik;
Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
Tanggung jawab ketenagakerjaan
Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi maskyarakat;
Penerapan transparansi; dan
Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Hamdi Zakaria juga katakan, Perpres 44/2020 juga telah mengatur terkait usaha perkebunan kelapa sawit seperti apa yang wajib sertifikasi ISPO.

Usaha perkebunan kelapa sawit yang wajib sertifikasi ISPO, yaitu (Pasal 5 ayat (2) Perpres 44/2020), yaitu usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit;
Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan
Integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
Perlu diketahui, permohonan sertifikasi dapat diajukan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang meliputi (Pasal 5 ayat (3) Perpres 44/2020) yaitu perusahaan perkebunan, merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.
Pekebun, merupakan perseorangan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Pengajuan sertifikasi ISPO oleh pekebun dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Kelompok itu dapat berbentuk kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.
Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 6 Perpres 44/2020) yaitu diantaranya, teguran tertulis;
Denda;
Pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit;
Pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
Pencabutan sertifikat ISPO.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Beserta Isteri Hadiri Acara Kenal Pamit Dengan Dandim 0415/Jambi

Jadi, kata Hamdi Zakaria, bagi mereka pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebaiknya segera mengurus dan tetap memperhatikan prinsip sertifikasi ISPO. Karena jika tidak dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Perpres 44/2020 ini, kepada teman teman dari TMPLHK dan awak media Patroli86.com juga media yang tergabung, usai libur lebaran ini, mari kita sama sama turun bersama tim, check perkebunan sawit yang ada di wilayah Provinsi Jambi ini, jika masih ada yang belum memiliki sertifikasi ISPO, Kita Laporkan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia.

Ardani Zaidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *