Ketum DPP TMPLHK Indonesia Soroti Kewajiban Desa Memasang Papan Infografis Pengelolaan Keuangan Desa dan Papan Realisasi Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Tahun Sebelumnya

Majalahglobal.com Jambi – Masyarakat Desa harus tau, bahwa papan Infografis pengelolaan keuangan desa Wajib terpasang di Desa.

Hal ini dipaparkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLHK Indonesia saat rapat rutin anggota di akhir Minggu pertengahan puasa ini.

Menurut Hamdi Zakaria, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan dalam infografis pengelolaan keuangan desa, seperti
Informasi APBDes Awal
Info gafisnya memuat:
a. APB Desa;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

Informasi APBDes Perubahan
a. APB Desa Perubahan;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

Informasi Realisasi APBDes
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Kata Hamdi, hal ini agar supaya jelas dasar hukumnya, seperti yang tertuang dalam Permendagri no 20 tahun 2018 yaitu, Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 39, Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 72. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Baca Juga :  Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, 9 Gudang di Kota Jambi Dilakukan Pengecekan

Hamdi Zakaria juga katakan, Hal ini juga tertuang dalam Perkominfo no 1 tahun 2018, Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan, bagian Kesatu, informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan
Diumumkan Secara Berkala. Pasal 2, Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas, a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan atau, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
sisa anggaran; dan alamat pengaduan, daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Meninjau Kondisi Jalan Yang Terkena Longsor

Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Berdasarkan hal ini, ungkap Hamdi, masyarakat harus tau, bahwa desanya wajib memasang dua papan informasi ini agar ketransparanan perangkat terhadap masyarakat desa benar-benar terlaksana, jika kedua papan ini tidak terpasang, maka masyarakat bisa membuat laporan kepada BPD Desa yang diteruskan ke APIP Kabupaten, tutup Ketum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md.

Ardani Zaidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *