SPBU 24- 333- 78 kimjung Air Kuang Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Pengerit Minyak Subsidi

Majalah global.com, Bangka Barat – Dari hasil pantauan team investigasi pada tanggal 30 Maret 2024 pukul 09:46 wib siang Di Spbu yang bernomor 24-333-78 yang beralamat jalan kimjung air kuang kabupaten Bangka barat di temukan para pengerit minyak subsidi jenis pertalite yang tidak memakai aturan lagi seperti antrian motor bertangki modif.

SPBU 24- 333- 78 kimjung Air Kuang Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Pengerit Minyak Subsidi

pertalite,betul-betul melanggar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah dimana para pembeli minyak di SPBU harus menggunakan barcode tetapi SPBU tersebut sudah melanggar peraturan yang di berikan, Sabtu (30/03/2024).

Dari keterangan pengerit minyak tersebut,ya ini kita lagi antri setiap hari juga la disini sudah ada jatah masing kita untuk disini untuk yang lainnya kita kurang faham,” ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat terkait terutama penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 24.333.78 yang beralamat jalan kimjung air kuang kabupaten bangka barat segera di tindak lanjuti.

Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014)

berbunyi.
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusaha tentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Exit mobile version