Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Tanggamus, majalahglobal.com – Polres Tanggamus mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) tanpa izin edar yang di jual sejumlah toko daerah setempat, Rabu ( 27/3/2024).

Sebanyak 311 botol.minuman keras berbagai mereka dengan kadar alkohol di atas 5 % dan kegiatan dilakukan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024.

Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri, mewakili Kapolres Rinaldi Aser, Kamis (28/3/2024), mengatakan pihaknya mengamankan ratusan botol miras ilegal yang kadar alkoholnya diatas 5 % yang dijual di pertokoan.

“Sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil di amankan dari salah satu toko yang berada di kecamatan Gisting, Tanggamus,”katanya.

Kabag OPS juga menjelaskan kegiatan razia miras ini, dilakukan dalam upaya salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Baca Juga :  Sinergi dengan SPN Polda Lampung Bumikan 3+1 SDM Pemasyarakatan, 31 Petugas Lapas Kotaagung Ikuti Pelatihan Fisik, Mental, dan Disiplin

“Kabag Ops menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempersulit diri sendiri dengan membeli atau mengkonsumsi minuman keras, karena. Membahayakan kesehatan dan juga menggangu kemanan dan ketertiban di masyarakat.

“Orang yang terpengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang menganggu ketertiban ditengah masyarakat dan bahkan tindakan kriminal.
Oleh karena itu kami akan terus melakukan razia miras maupun operasi yang lain.( ANDI JR/KORWIL MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *