Hotman Paris Berkata : Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Anak di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Jambi, APH Terkesan Bungkam !!!

Tebo Jambi, majalah global.com – Ormas LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan), bersama rekan-rekan media mendatangi Kapolsek Rimbo Bujang, Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Rabu (19/03/ 2024), tepatnya pukul 23.00 wibb.

Salah Satu Petugas Dengan inisial A Menghalangi Tugas Jurnalis Saat Konfirmasi Terkait Kasus Kematian Ponpes Mujawwidin
Salah Satu Petugas Dengan inisial A Menghalangi Tugas Jurnalis Saat Konfirmasi Terkait Kasus Kematian Ponpes Mujawwidin

Kasus yang terjadi di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin yang terletak di wilayah hukum kabupaten Tebo di mana kasus salah satu santrinya yang meninggal dunia setelah di visum di Rumah Sakit medical center , hasil visum menyatakan, kematian anak tersebut di karenakan terkena sengatan aliran listrik, sehingga kasus ini menjadi dingin, di perkirakan berjalannya waktu lebih kurang 2 bulan kasus ini viral kembali, karena orang tua korban merasa ada ke janggalan dengan kematian anaknya, akhirnya orang tua korban meminta agar kuburan anaknya di gali kembali, kemudian di otopsi kembali, ternyata anak tersebut mengalami patah tulang tengkorak dan patah tulang rusuk sehingga orang tua korban, mendatangi pengacara Hotman Paris, ke Jakarta,untuk meminta pertolongan terungkap sehingga pihak keluarga meminta pertolongan kepada pengacara Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris perintahkan beberapa anggotanya untuk turun ke Kapolres Tebo.

Perkembangan kasus santri dilanjut dengan memangil beberapa santri yg diminta keterangan oleh penyidik Kapolres yang bertempat dipolsek Rimbo bujang.

Baca Juga :  Polres Pidie Ringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie

Saat berlanjut proses penyidikan ormas LMPP bersama rekan-rekan media mendatangi Kapolsek Rimbo bujang dan ingin mengambil informasi yang jelas dari penyidik, karena waktu saat itu sudah menunjukkan pukul 23:32 wib, sedangkan yang diperiksa anak-anak dibawah umur.

Saat ormas LMPP sampai di Polsek Rimbo bujang, sempat berbicara sama salah satu dari anak santri yang mau diminta keterangan oleh penyidik, kalau mereka diajak oleh pengacara pondok pesantren untuk memberikan keterangan tanpa diketahui oleh orang tua mereka, karena mendengar keterangan dari beberapa anak yang hadir.

Ketua LMPP bersama rekan-rekan media ingin langsung konfirmasi ke penyidik yang ada dan sempat dihalangi oleh salah satu petugas dengan inisial A.

Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat diancam penjara 2 tahun dan didenda Rp. 500.000.000,-

Petugas inisial A meminta kartu identitas dari salah satu media tersebut, saat KTA diberitahukan inisial A menyampaikan kalau mau ambil dokumentasi harus minta izin humas,” ungkapnya

Dan ketika dihubungi humas, humas menjawab tidak bisa karena humasnya mau minta izin Kapolres dulu, sempat tanya jawab lewat by phone, media yang hadir tetap ingin mengambil dokumentasi.

Baca Juga :  Refleksi Hari Keluarga Internasional, Pj Ketua TP-PKK Mojokerto: Perkuat Peran Keluarga Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Humas menjawab dia tidak bertanggung jawab kalau para media tetap mau mengambil photo dokumentasi saat anak-anak santri dimintai keterangan oleh penyidik, karena apakah benar anak dibawah umur saat diminta keterangan ada pendampingnya, yaitu pengacara pondok pesantren berinisial (P).

Malam itu juga hasil dokumentasi tidak didapat oleh beberapa media yang hadir,” jelas nya.

Malam itu media yang hadir sempat meminta keterangan kepada Pihak Hukumnya dari pondok pesantren dan saling tanya jawab,” tutupnya.

Helmi Jimy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *