Waow Anak Kandung Kepala Desa Luim Mencuri Barang Di Salah Satu Rumah Warga

Halmahera selatan Majalahglobal com. anak kandung kepala desa luim mencuri barang di salah satu ruma warga di Desa Luim kecamatan gane timur tenggah Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara.

Sabtu 16-03-2024 ketika di konfirmasi korban dari awak media majalahglobal com iya menjelaskan, anak kandung kepala desa luim mencuri saya punya barang di rumah sampai habis tidak ada sisa dan rumah saya di bongkar, ini kan kejahatan tetapi kepala desa mencuek saja anaknya mencuri ini kan aneh saya selaku korban tidak terima baik dengan perlakuaannya dan saya tetap lapor kepada pihak yang berwajip.

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Halal Bihalal PKD Jatim Diwarnai Launching Koperasi dan MoU dengan Mobil Wuling

Lanjud, lagi lagi anak kandung kepala desa hesti melontarkan bahasa yang tidak baik dan di cacimaki terus saya diam karna saya pikir dia seorang perempuan saya juga tidak terima baik, saya coba menanyakan barang saya di situlah hesti mencaci maki saya dan sudah di permalukan dan semua warga melihat hesti mencuri barang saya di rumah barang saya di rumah habis semua.

Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Tim Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Ibu Hesti Horowai anak kandung Kepala Desa Luim, tidak dapat dikonfirmasi sehingga berita ini di tanyangkan. (M.Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *