SPBU 24- 333- 78 kimjung air Kuang Jebus masih membiarkan para pengerit minyak BBM bersubsidi

Majalah global com, Bangka barat – Dari hasil pantauan team investigasi pada tanggal 17 Maret 2024 pukul 10:48 wib siang Di Spbu yang bernomor 24-333-78 yang beralamat jalan kimjung air Akuang kabupaten Bangka barat di temukan para pengerit minyak subsidi jenis pertalite yang tidak memakai aturan lagi seperti antrian motor bertangki modif.

SPBU 24- 333- 78 kimjung air Kuang Jebus masih membiarkan para pengerit minyak BBM bersubsidi
SPBU 24- 333- 78 kimjung air Kuang Jebus masih membiarkan para pengerit minyak BBM bersubsidi

pertalite,betul-betul melanggar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah dimana para pembeli minyak di SPBU harus menggunakan barcode tetapi SPBU tersebut sudah melanggar peraturan yang di berikan.(17 Maret 2024)

Dari keterangan pengerit minyak tersebut,ya ini kita lagi antri setiap hari juga la disini sudah ada jatah masing kita untuk disini untuk yang lainnya kita kurang faham, ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat terkait terutama penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 24.333.78 yang beralamat jalan kimjung air Akuang kabupaten bangka barat segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014)

berbunyi.
Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Baca Juga :  Ratusan Pengurus KPA-PA Aceh Timur Dampingi H. Sulaiman Tole Mendaftar sebagai Bacalon Bupati Aceh Timur ke DPP Partai Aceh

Namun disisi lain,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *