Berharap Bupati Halmahera Selatan, Untuk Segera Mengevaluasi Ketua Dan Sekretaris BPD Desa Airmangga Indah

Kantor Bupati Halmahera Selatan
Kantor Bupati Halmahera Selatan

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Kasus penyalahgunaan wewenang Ketua BPD Dan Sekretaris BPD Desa Airmangga Indah yang menjual 18 ekor sapi bantuan dari pemerintah harus ditindak tegas.

Karena sangat merugikan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Airmangga Indah, masyarakat mulai hilang kepercayaan karena sudah menjual 18 ekor sapi bantuan pemerintah yang seharusnya itu diperuntukkan untuk masyarakat Desa Airmangga Indah.

Wakil Ketua LSM Kane Maluku Utara M. Sahrul meminta dengan sangat kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi Ketua BPD Dan Sekretaris BPD Desa Airmangga Indah, dan diminta pertanggungjawabannya,” tegasnya, Sabtu ,(09/03/2024).

Ia menambahkan bagaimana masyarakat bisa sejahtera bila 18 ekor sapi bantuan pemerintah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Tim Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Berharap Bupati Halmahera Selatan, Untuk Segera Mengevaluasi Ketua Dan Sekretaris BPD Desa Airmangga Indah
Wakil Ketua LSM Kane Maluku Utara M. Sahrul

“Ketua BPD dan Sekretaris BPD sudah melanggar aturan karena sudah menjual aset negara atau daerah tanpa prosedur perundang-undangan atau aturan yang ada yang menimbulkan kerugian atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf B Undang-undang RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (M.SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *