Ketua BPD Dan Sekertaris BPD Menjual Bantuan Sapi Dari Pemerintah Daerah

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Ketua BPD dan sekertaris BPD sudah menjual bantuan 18 Ekor sapi dari pemerintah daerah di desa Aermangga indah kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) propinsi Maluku Utara(Malut).

Kamis 7-03-2024- Ketika di konfirmasi dari awak media majalahglobal.com yang berinisial J mengatakan iya betul bantuan 18 Ekor sapi dari pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan itu betul tetapi sapi 18 Ekor sudah terjual habis, dan ketua BPD sekertaris BPD juga ikut terlibat menjual bantuan sapi tersebut,” tuturnya.

Salah satu warga menyampaikan ke awak media ini yang enggan sebut namanya, menjelaskan bantuan sapi 18 Ekor dari pemerintah daerah itu sudah terjual semua dan anehnya lagi ada 2 oknum pemerintah desa juga ikut terlibat, 2 oknum tersebut ketua BPD dan sekertaris BPD desa Aermangga indah, pemerintah desa harus memberikan contoh yang baik bukan memberikan contoh yang buruk ini kan ane sebenarnya,” paparnya kepada media ini.

Baca Juga :  Di Tuduh Mencuri Besi, Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan

“Lanjut warga desa Aermangga indah semua tau bahwa bantuan 18 Ekor sapi sudah terjual semua tidak ada satu yang tertinggal semua sudah terjual 18 orang yang sudah menerima bantuan sapi harus di proses sesuai hukum yang berlaku karena sudah menjual aset daerah tersebut,” pungkasnya.

Saya mewakili masyarakat desa Aermangga indah meminta dengan hormat kepada bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba segera evaluasi ketua BPD dan sekertaris BPD yang coba menjual bantuan Sapi tersebut dan beberapa orang harus di proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi.Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” bebernya.(M.SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *