Puluhan wartawan Melakukan Aksi Demo di Depan Hotel Buana Lipu Desa’ Mandoong Kecamatan Bacan Selatan

HALSEL,OT, majalahglobal.com – Puluhan wartawan baik media cetak, elektronik dan online serta LSM menggelar aksi demonstrasi di Hotel Buana Lippu Desa Mandaong Kecamatan Bacan sebagai tempat dilangsukanya pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Puluhan wartawan Melakukan Aksi Demo di Depan Hotel Buana Lipu Desa' Mandoong Kecamatan Bacan Selatan
Puluhan wartawan Melakukan Aksi Demo di Depan Hotel Buana Lipu Desa’ Mandoong Kecamatan Bacan Selatan

Aksi itu terkait dengan kebebasan pers pasca tidak diberikannya wartawan meliput jalanya pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Sikap KPU ini telah belenggu kebebasan pers khususnya di Halmahera Selatan,” ujar Salah satu orator, Sahmar M Zen, dalam orasinya.

Puluhan wartawan Melakukan Aksi Demo di Depan Hotel Buana Lipu Desa' Mandoong Kecamatan Bacan Selatan
Puluhan wartawan Melakukan Aksi Demo di Depan Hotel Buana Lipu Desa’ Mandoong Kecamatan Bacan Selatan

Ditegaskan, apa yang dilakukan oleh KPU Halsel tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor, Ditreskrimum Patroli di Jalan Protokol Kota
Puluhan wartawan Melakukan Aksi Demo di Depan Hotel Buana Lipu Desa’ Mandoong Kecamatan Bacan Selatan

“Itu pleno terbuka, KPU seharusnya bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat,” ujarnya.

“KPU Halsel harus meminta maaf, karena mencederai kebebasan pers. Kedepan paling tidak ada perwakilan dari jurnalis dan layar lebar di luar debat,” pungkasnya.

Hal yang sama dikatakan, Salah satu Wartawan media online, Amrul Doturu dalam orasinya, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan KPU itu telah melanggar kebebasan pers, karena tidak memberikan wartawan masuk untuk mencari berita dengan alasan, wartawan wajib menunjukan surat tugas atau lainnya.

“Kebijakan KPU itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang Pers,” katanya.
Ketua LSM Kane, Rizal Marsaoly, mengatakan, medeksak Ketua KPU Halsel supaya mundur dari jabatannya, karena tindakan yang tidak memberikan wartawan masuk dalam acara pleno terbuka rekapitulasi itu telah melukai kebebasan pers

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Ahli Waris Nasabah Perkarakan BNI Cabang Maumere Lantaran Asuransi Tak Bisa Di Klaim

Perta JP Yasin Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *