Bendera kusam dan robek masih berkibar di kampus Atma luhur(AMIK) pangkal pinang

Majalah global.com, Pangkal pinang –Bendera Merah Putih dengan kondisinya sudah usang dan robek masih berkibar di kampus atma luhur (AMIK) yang beralamat jalan selindung baru kota pangkal pinang Tentu siapa pun akan merasa prihatin saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kampus tersebut, dan ini entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak tersebut segera untuk menggantinya karena tidak pantas untuk berkibar lagi.(03/03/2024)

Saat team investigasi di lapangan tanggal 03 Maret tahun 2024 terlihat bendera merah putih yang tidak pantas berkibar masih tetap di pasang di kampus Atma luhur(AMIK) yang dimana dari pihak kampus tidak rasa tanggung jawab untuk upaya menggantikan bendera tersebut merasa di anggap hal tersebut merasa sepele.

Baca Juga :  Lagi-Lagi..Tongkang Bermuatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan

Dari keterangan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, bendera itu sudah lama seperti itu dan saya juga merasa prihatin melihat kondisi bendera seperti itu dimana sama sekali tidak menghargai para pejuang kita sampai rela korban nyawa untuk mendapatkan bendera merah putih tersebut.ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan team akan terus konfirmasi ke pihak kampus Atma luhur(AMIK) untuk segera di tindak lanjuti bendera yang sobek Dan kusam tersebut.

Padahal di Undang-Undang nomer 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. pada pasal 24 Huruf C menyatakan, “setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Pelanggaran itu pun, masih pada UU itu, dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara palingdu lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *