Diduga Pengoplosan Gas Elpiji Dirumah Kontrakan Tersebut di Bekingi Oknum Anggota

Majalah global.com, Pangkal pinang – Dengan kelangkaan gas elpiji bisa orang membuat kecurangan dalam mencari keuntungan seperti cara yang betul-betul bertentangan dengan hukum dan merugikan negara dalam modus pengoplosan gas elpiji yang sampai saat ini tempat tersebut belum pernah di tindak dengan aparat hukum mereka gunakan tempat pengeplosan gas elpiji rumah kontrakan yang beralamat jalan air mangkok kota pangkal pinang.(29 Febuari 2024)

Dari informasi yang didapatkan team investigasi langsung ke lokasi tersebut dan ternyata tempat tersebut sudah selesai beraktivitas mereka gunakan rumah kontrakan yang disewa mereka untuk melakukan aktivitas pengeplosan gas elpiji tersebut.

Dan juga dari sumber yang kita dapatkan di lapangan berjalan lancar bisnis gas elpiji oplosan tersebut diduga ada oknum anggota yang membekingi usaha tersebut.

Dari keterangan salah satu masyarakat sekitar,iya memang benar itu tempat gas elpiji untuk masalah waktu tidak menentu jam kerjanya tapi setiap hari bekerja ya di pagi hari la kalau yang punya ini Fahri kalau tidak salah orang Semabung yang punya tempat usaha ini.ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pidie Ringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie

Dari informasi yang didapatkan team investigasi langsung konfirmasi diduga pemilik usaha gas elpiji oplosan tersebut bernama Fahri melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti pengoplosan gas elpiji tersebut yang beralamat rumah kontrakan jalan air mangkok kota pangkal pinang.

sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *