Aktivitas Tambang Batu Gunung Iilegal di Bukit Panjang Diduga Milik Adok Belum Pernah di Tindak Oleh APH

Bangka Tengah, majalahglobal.com –  Diduga aktivitas tambang batu di bukit panjang kawasan reklmasi timah tim mendatangi aktivitas ilegal tersebut yang sedang beroperasi melakukan transaksi batu gunung terlihat satu unit alat berat excavator merk Kobelco berwarna biru bukit panjang Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(01 Maret 2024)

Dari keterangan pengurus lokasi tersebut,tambang milik adok asli orang benteng untuk 1 mobil harganya 800 rbu dan fee untuk 1 mobil upah kitanya 100 rbu dan untuk selanjutnya langsung ke bos adok aja, ujarnya.

Team investigasi akan terus pemilik tambang batu gunung tersebut diduga bernama adok dan aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti aktivitas tambang batu gunung tersebut.

Baca Juga :  Hadi Purwanto Tak Kendor Menuntut Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Desa Kedunglengkong

melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.( citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *