Kasus Penipuan CPNS Naik Penyidikan, LBH Djawa Dwipa Apresiasi Polres Jombang

Kasus Penipuan CPNS Naik Penyidikan, LBH Djawa Dwipa Apresiasi Polres Jombang
Opik Sumanti didampingi Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Majalahglobal.com, Jombang – Kasus penipuan berkedok CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang saat ini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang naik ke tahap penyidikan.

Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. dan jajaran penyidik yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam penanganan perkara ini yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, segera ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ini,“ jelas Hadi Purwanto yang juga merupakan Ketua LKH Barracuda.

Dijelaskannya, Satreskrim Polres Jombang telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Dengan demikian artinya dalam perkara ini, penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terjadi untuk selanjutnya dilakukan tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.

“Sebagai kuasa hukum Bapak Opik Sumantri, hari ini kami mendampingi Bapak Opik Sumantri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan kembali. Mohon doa teman-teman semua agar Bapak Opik Sumantri segera memperoleh rasa keadilan yang menjadi haknya. Dan semoga rekan-rekan penyidik senantiasa diberi kemudahan oleh Tuhan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini,” tegas Hadi didampingi Opik Sumantri.

Baca Juga :  Kepsek SD Berlagak Preman, Sebut Wartawan Cari Penyakit Ketika Ditanyai Dana BOS

Seperti diberitakan sebelumnya, Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022.

“Adapun sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Kemudian jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun,” jelas Hadi Gerung sapaan karibnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, dan print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp.

“Selain itu ada bukti fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/2020,” urai Hadi Gerung yang saat ini menempuh kuliah S2 di Surabaya ini.

Lebih jauh dikatakannya, awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinisial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Bupati Ikfina Minta FKUB Jaga Kondusifitas Jelang Pemilukada 2024

“Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS. Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur,” ungkap Hadi Gerung.

Korban dan kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.

“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” harap Opik Sumantri. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *