Siswi SMP di Mojokerto Hamil Disetubuhi Ayah Tiri dan Kakak Ipar

Siswi SMP di Mojokerto Hamil Disetubuhi Ayah Tiri dan Kakak Ipar
Penunjukkan barang bukti
Majalahglobal.com, Mojokerto -Ayah tiri di salah satu Desa di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto tega menyetubuhi anak tirinya yang masih merupakan siswi berusia 15 tahun. Bahkan kakak ipar korban juga tega menyetubuhinya di belakang rumah dan di tengah sawah.
Ayah tiri i korban saat dimintai keterangan

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang berbadan dua memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya.

”Saat itu, korban bercerita 3 kali dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial SK (44) dan kakak iparnya sendiri TH (32) saat berada di rumah maupun di tengah sawah. Akibat kejadian itu, ia kini tengah hamil tiga bulan,” ungkap AKP Rudy Zaeni, Senin (26/2/2024) di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

Kakak ipar korban saat dimintai keterangan

Rudy menjelaskan, sehari-hari, korban tinggal satu rumah dengan kedua pelaku dan ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban diketahui sudah bercerai, lalu menikah dengan SK sejak Juni 2023.

Selama itu, ayah tiri korban melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian kakak iparnya melakukan perbuatan tercela tersebut hingga empat kali

”Pemerkosaan itu dilakukan antara November sampai Desember 2023. Tanpa ketahuan ibu kandung korban,” ujar AKP Rudy.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers

Tak terima dengan apa yang dialami putrinya, ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024 dengan bukti pemeriksaan dari bidan setempat.

Tahu telah dipolisikan, SK dan TH pun kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2/2024).

”Polisi juga memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini berhasil diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar Jumat pukul 22.00 WIB,” jelas AKP Rudi.

Dijelaskannya, barang bukti yang disita yaitu satu celana dalam warna pink, satu celana dalam warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, dan satu rok levis.

“Pasal yang kami terapkan pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Rudi.

Lebih lanjut dikatakannya, jadi ayah tiri korban ini timbul nafsu birahinya kepada anak tirinya karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.

“Kemudian kakak ipar korban timbul nafsu birahinya karena istri sahnya baru melahirkan jadi tidak bisa menyalurkan nafsu birahinya,” terang AKP Rudi. (Jay)

Exit mobile version