Pangkal pinang, majalahglobal.com – Permainan politik untuk mendapatkan kursi untuk duduk di pemerintahan berbagai macam cara para caleg untuk mendapatkan simpati masyarakat dari pembagian uang dan pemberian sembako yang tidak boleh melanggar peraturan politik yang ada Indonesia bisa di sebut money politik .(13 Febuari 2024)
Dari hasil percakapan dari pesan WhatsApp yang dimana hasil percakapan WhatsApp tersebut.
Putra:subuh Ki nunggu e,Ki enggk kerumah Enik ti.
Yuk Santi:dengan menunjukan uang kertas 600 rbu.
Putra:600 ikak dapat ok,sikok orang apa 2 orang dapat y.
Dan informasi yang kita dapatkan bahwa pembagian serang fajar untuk masyarakat pintu air 1 KTP 300 rbu dan harus memilih pasangan caleg bernama aisyah(Icha) partai demokrat calon anggota DPRD dapil 2 kecamatan Rangkui.
Team investigasi pun akan terus konfirmasi caleg bernama aisyah(Icha) untuk meminta keterangan mengenai serangan fajar tersebut.
Tolak dan hindari segala bentuk pemberian yang mengarah ke serangan fajar jelang pemilu. Tolak agar Anda tidak turut berkontribusi dalam mendorong terjadinya tindak korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
Laporkan kejadian serangan fajar ke Bawaslu atau Panwaslu setempat atau dapat melaporkannya secara online melalui kanal jaga pemilu.
Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.( team)