Kapal Trawl Ilegal Milik Mira Diaman Aparat

Kapal Trawl Ilegal Milik Mira Diaman Aparat
Kapal Trawl Ilegal Milik Mira Diaman Aparat

BANGKA SELATAN, majalah global.com –
Kapal Motor Layla, Ilegal menggunakan Trawl milik Mira, Di amankan Satpol Airud Polres Bangka Selatan, Polda Bangka belitung, lantaran menjadi barang bukti hilangnya nyawa ABK, Edi alias Gondrong, Di laut pulau Maspari, Selasa (13/02/2024).

Kapal nelayan Diduga Ilegal milik Mira Warga Suka Damai menggunakan alat tangkap ikan Terlarang jenis Trawl, terungkap di awali dari hilangnya ABK Edi alias Gondrong di perairan Ogan Komering Ilir OKI, SUMSEL, beberapa hari yang lalu, sampai saat ini mayat karyawan kapal Trawl milik Mira belum di temukan.

Kanit Gakkum Sat Polairud AIPDA Dede Royandoh, mengatakan Pihak nya sudah Mengamankan Kapal Motor Layla Milik Mira.

” Kita sudah Mengamankan Kapal Motor Trawl Layla Milik Mira,” kata Ipda Dede Royandoh.

 

Team wartawan Menkonfirmasi Mira pemilik Kapal Trawl yang di duga ilegal, untuk mempertanyakan terkait alat tangkap jenis Trawl yang sangat di larang oleh kementerian perikanan. Melalui pesan WhatsApp, red, Mira tidak merespon konfirmasi dari wartawan.

Dalam pantauan team, media, kapal Trawl nelayan milik Mira, tidak melengkapi Kesehatan keselamatan Kerja, K3, alat-alat keselamatan kerja merupakan salah satu usaha untuk mencegah atau mengurangi adanya kecelakaan pada saat kerja.

Baca Juga :  Kasat reskrim AKP Ghulam Yanuar : ” Kita Perintahkan Opsnal Angkut itu Gelper di Silau Kahean”

Sedangkan K3 Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183 hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya.

Dan untuk mencegah adanya kecelekaan kerja yang tidak diinginkan, memberikan arahan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerja, Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan Kesehatan bagi karyawan.

Baca Juga :  Mas Pj Wali Kota Mojokerto Kampanye Bike To School

Keluarga Korban berharap kepada semua aparat penegak hukum provinsi Bangka belitung, maupun negara kesatuan Republik indonesia, untuk menegakan hukum se-adil – adilnya bagi Edi alias gondrong, yang sampai saat ini belum di temukan,” pintanya.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *