Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain

Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain
Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain

Bangka Selatan, majalahglobal.com –
Dengan pemberitaan yang memanas saat ini pembangunan penyediaan air baku tukak Sadai diduga dalam pengerjaannya asal-asalan dan lahan milik masyarakat belum di bayarkan atas pembangunan proyek tersebut yang dimana saat dikonfirmasi pihak-pihak yang terkait bungkam.(12 Febuari 2024).

Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain
Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain

Pekerjaan. : penyediaan air baku sadai kabupaten Bangka Selatan
Biaya : Rp,75,446,927,000,00
Kontraktor :PT gala karya,PT graha anugerah lestari.
Sumber dana : APBN.

Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain
Wow Dengan Hebohnya Pemberitaan Air Baku Tukak Sadai 2 Media Mengambil Foto Dari Hak Cipta Orang Lain

Dan sangat disayangkan 2 media dari media deteksi pos dan Asatu online mengambil foto dari media majalah global dan citra news tanpa ada konfirmasi dari media tersebut yang dimana mengambil hak cipta karya orang lain tanpa ada konfirmasi itu ada undang-undangnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Tim Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Team investigasi pun langsung konfirmasi ke pemilik media tersebut HS melalui pesan WhatsApp,sampai saat ini belum ada tanggapan dan balasannya.

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *