Kerjasama BUMN PT.Timah Tbk dengan Smelter Swasta Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Kerjasama BUMN PT.Timah Tbk dengan Smelter Swasta Merugikan Negara Triliunan Rupiah
Kerjasama BUMN PT.Timah Tbk dengan Smelter Swasta Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Bangka belitung, majalahglobal.com – Kasus tata kelola niaga timah tahun 2015-2022 terjadi Mal Administrasi Direksi PT Timah Dengan Pihak Smelter Swasta Diduga Merugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah(28 januari 2024)

Merunut Penyelidikan Sejak Tahun 2023 lalu pihak Kejagung RI tentang Kasus Tata Kelola Niaga timah antara pihak pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk dan pihak Smelter Swasta tahun 2015- 2022 mulai menemui titik terang dengan memasuki tahap penyidikan Umum.

Setelah beberapa pejabat ESDM Babel,pejabat tinggi dan direksi PT.Timah Tbk dan para Bos bos smelter swasta yang berafiliasi diperiksa pihak Kejagung RI mulai diketahui ada kejanggalan kerjasama antara pihak terkait tentang produksi mulai dari Pengangkutan Bijih timah sampai kerjasama penglogaman dismelter swasta disinyalir menelan anggaran PT timah hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya guna menjaga keamanan dan keselamatan dirinya Sebut saja Boy ( nama samaran) menjelaskan bahwa ” PT Timah telah melakukan pembayaran bijih timah kepihak ketiga (CV pengangkutan) yang ditunjuk pihak smelter dengan diberikan legalitas SPK Pengangkutan guna mengangkut pasir timah diseluruh wilayah IUP PT.Timah Tbk.
Namun yang menjadi perhatian adalah dimana biaya pengangkutan dibayar dengan didasarkan dengan Rupiah / ton Sn bukan dengan Rupiah /m3(kubik).
Hal ini diiperparah dengan asal usul bijih yang diduga dikirimkan dari kegiatan tambang ilegal dengan kadar highgrade up 65%Sn,” Jelasnya.

Kegiatan SPK Jasa Pengangkutan dan Peleburan ini tersebar disemua wilayah Babel perkabupaten atau per wilayah produksi darat antara lain wilayah Bangka Selatan,Bangka tengah,Bangka barat ,bangka induk, belitung barat dan Belitung timur dengan 2(dua) unit wilayah produksi darat yaitu Unit Darat Belitung (UPB)dan Unit Produksi Darat Bangka (UPDB) PT.Timah Tbk, dengan pasir timah masuk ke gudang mitra smelter yang berada di setiap wilayah produksi/kabupaten dibangka Belitung.

Selanjutnya bijih timah yang masuk dikenakan lagi biaya peleburan dipihak smelter diawasi oleh Unit Pengolahan dan Peleburan Mitra (UPPM) PT.Timah Tbk dengan adanya SPK Jasa Peleburan yang dikeluarkan pihak manajemen PT Timah Tbk dan pihak Smelter yang berafiliasi dengan produksi ingot(balok timah) timah dengan tambahan proses transportasi dan pemurnian peleburan logam ke Pusmet Muntok Bangka pada akhir proses logam siap ekspor.

Dugaan sementara adanya kerugian negara dengan biaya operasional pembelian bijih timah dan peleburan serta transportasi dan pemurnian logam tersebut menyentuh angka -+ Ro 350.000/kg Sn atau Rp.350juta/Metrik ton .
Dan perusahaan plat merah diduga sudah melakukan pembayaran bijih sekaligus upah lebur dari beberapa Smelter tersebut puluhan triliun rupiah yang belum lagi kalo dikalkulasi dengan margin perusahaan BUMN yaitu PT.Timah apakah ketika menjadi logam ada keuntungan atau malah dirugikan dikarenakan harga pokok penerimaan bijih timah dan peleburan sangat tinggi dibandingkan dengan biaya lebur logam diPusmet Muntok dan harga logam dunia saat itu,” jelas boy gamblang.

Dari informasi yang didapatkan dari nara sumber yang lain menyebutkan kalo pola kerja sama ini pun dilakukan sepihak oleh Direksi PT Timah saat itu dibawah Dirut M.Riza Pahlevi Tabrani dengan pihak smelter dan untuk pengangkutan ditunjuk pihak CV Pengangkutan sebagai perantara guna mengangkut pasir timah ilegal ke pabrik/smelter yang berafiliasi dari semua wilayah IUP PT Timah diBabel.
Menurutnya pihak CV Jasa pengangkutan tersebut hanya dicatut FC namanya oleh pihak Smelter dalam memuluskan giat Pengiriman dan transaksi pembelian bijih timah kepihak manajemen PT Timah Tbk.”
Jadi perusahaan yang berperan sebagai CV.Jasa Pengangkutan pasir timah yang memiliki SPK diseluruh wilayah IUP PT Timah tersebut diduga hanya sebagai wadah legalitas adminitrasi penerimaan bijih timah ke pabrik smelter saja.”

Lebih dalam awak media akan mencoba mengkonfirmasi pihak terkait yaitu PT Timah Tbk terkait keuangan perusahaan sejak adanya afiliasi lebur bijih dengan beberapa smelter seperti VIP, RBT ,TIN ,SIP, dll apakah mendapatkan keuntungan atau malah mengalami kerugian yang besar sesuai harga beli pasir timah dan lebur logam dan baiaya operasional lainya yang saat itu sudah diatas harga logam dunia pada periode 2018-2019 saja apalagi sampai ke tahun 2020-2022 yang terus mengalami penurunan harga logam timah dunia.

Intinya masyarakat Babel sangat berharap pihak Kejagung RI untuk segera mengungkap kasus Tata Kelola niaga Timah ini dengan terang benderang dan kembali memeriksa direksi PT Timah dan Pihak Smelter swasta yang terindikasi melakukan praktek kongkalikong sehingga merugikan keuangan negara yang berjumlah fantastis tersebut dengan segera dan seadil-adilnya secara hukum belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan tambang ilegal.

Dimana saat ini sudah sesuai pemberitaan pihak Kejagung telah melakukan penyitaan puluhan unit alat berat Eksavator diduga milik Thamron alias Aon sebagai pemilik PT.Venus Inti Perkasa(VIP) dibangka tengah beberapa hari lalu yang terindikasi digunakan dalam kegiatan pembukaan Tambang Ilegal dengan menetapkan tersangka Akhi yang merupakan adik kandung Aon yang saat ini sudah mendekam di Rutan Tua Tunu Pangkal pinang Bangka sejak tanggal 25 Januari 2024 lalu.(team)

Exit mobile version