Saksi Pemkot Mojokerto Benarkan Tanah Eks Kelurahan Gunung Gedangan Milik Ahli Waris Saboe Soerachman

Saksi Pemkot Mojokerto Benarkan Tanah Eks Kelurahan Gunung Gedangan Milik Ahli Waris Saboe Soerachman
Suasana sidang

Majalahglobal.com, Mojokerto – Saksi Pemkot Mojokerto Benarkan Tanah Eks Kelurahan Gunung Gedangan Milik Ahli Waris Saboe Soerachman. Hal itu disampaikan oleh kedua saksi Pemkot Mojokerto saat Sidang Gugatan ke Pemkot Mojokerto terkait Tanah Eks Kelurahan Gunung Gedangan.

Dalam persidangan kali ini, Pemkot Mojokerto (Tergugat) yang diwakili oleh Bagian Hukum Kota Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menghadirkan 2 orang mantan Kepala Dusun Desa Gunung Gedangan (Saat ini menjadi Kelurahan Gunung Gedangan) Kota Mojokerto, Kamis (25/1/2024) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh tergugat adalah Suparno Mantan Kepala Dusun Kuti dan Uman Mantan Kepala Dusun Gunung Anyar.

Kedua saksi tersebut membenarkan bahwa Almarhum Saboe Soerachman adalah orang kaya raya yang mempunyai harta dari hasil pertanian tebu dan mempunyai tanah yang sangat luas. Termasuk tanah yang saat ini dipersengketakan oleh Para Ahli Waris Saboe Soerachman (Penggugat).

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait keabsahan klaim sepihak Pemkot Mojokerto dalam menguasai tanah tersebut, Saksi Para Penggugat menyatakan tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah terkait dasar klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan Pemerintahan dari mulai tahun 1970an sampai saat ini ditelantarkan.

“Terkait pajak bumi dan bangunan-pun tidak ada atas nama Pemerintah Desa/Kelurahan Gunung Gedangan. Kami juga membenarkan jika para penggugat adalah ahli waris yang sah Saboe Soerachman,” terangnya.

Salah satu Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Firma Hukum H Rif’an Hanum & Nawacita, Hadi Subeno, S.H. menyatakan, sudah selayaknya di dalam persidangan ini semuanya harus dibuka seterang-terangnya.

“Pemkot Mojokerto sampai saat ini tidak bisa membuktikan keabsahan klaim sepihak atas tanah yang didudukinya selama puluhan tahun untuk dimanfaatkan menjadi salah satu Kantor Pelayanan Pemerintahan tanpa memberikan kompensasi seperserpun kepada keluarga Ahli Waris,” tegas Hadi Subeno., S.H.

H. Rif’an Hanum menambahkan, seharusnya saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Kota Mojokerto maupun Bidang Hukum bertujuan untuk menguatkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemkot Mojokerto.

“Kuasa Hukum Pemkot Mojokerto kami kira tidak bisa menyajikan fakta-fakta bahwa tanah itu miliknya. Semua saksi yang dihadirkan oleh Pemkot Mojokerto menyatakan jika tanah tersebut memang benar dan tidak terbantahkan secara hukum milik Ahli Waris Saboe Soerachman,” ungkap Abah Hanum.

“Kami berharap Ketua Majelis Hakim beserta Anggota segera memutuskan se-obyektif dan seadil-adilnya dalam perkara ini. Kami memang mengakui dengan keterbatasan data yang dipunyai oleh Penggugat sehingga menjadi simpang siurnya terkait ukuran luasan tanah. Namun hal itu bukanlah esensi daripada gugatan kami. Esensi gugatan ini adalah tanah yang dikuasai oleh Pemkot Mojokerto selama puluhan tahun yang dimanfaatkan untuk pelayanan pemerintahan menjadi Kantor Kelurahan Eks Gunung Gedangan,” tambah Abah Hanum Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita. (Jay/Adv)

Exit mobile version