Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Miliaran rupiah potensi Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Dari hasil tambang emas ilegal di tahun 2023 raib dinikmati oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab, aparat penegak hukum harus menindak tegas terkait permasalahan ini, Sabtu (20/01/2024).
Disampaikan salah satu Warga Masyarakat Desa Kusubibi Kec. Bacan Barat, inisal (NH) pada media ini mengatakan bahwa, besaran pendapatan potensi Desa Kusubibi mencapai miliaran rupiah dari hasil tambang,” ungkapnya.
“Potensi Desa Kusubibi paling rendah R.100.000.000 (Seratus Juta) di kali 12 bulan maka hasil tambangnya dengan jumlah total Rp.1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta) di tahun 2023,” papar NH salah satu warga.
Belum terhitung hasil rendaman dan tong dari Jumlah pendepatan seratu juta per bulan dibagi tiga bagian berdasarkan hasil mufakat saat Musyawarah Desa, yaitu 60 persen untuk pembangunan Mesjid Haqqulyakin, 20 lagi haknya petugas cabutan matrial emas dan 20 persen disetor ke kas desa,” imbuhnya.
Namun anehnya ungkap warga, “Sejak tahun 2023 tidak terlihat adanya aktifitas pembangunan masjid, sejak bulan januari 2023 sampai pada tahun 2024 ini tidak ada aktifitas pekerjaan pembangunan masjid,” terangnya.
Jadi tambang emas di kusubibi selama ini berkedok untuk kepentingan pembangunan dan pendidikan. Setau kami Warga Kusubibi meski tidak adanya tambang tetapi generasi di kusubibi dapat bersekolah selama ada kemauan maka kami selaku orang tua masih mampu menyekolahkan,” jelas NH.
Selama kepemimpinan Kepala Desa Muhammad Abd Fatah bukan saja potensi Desa yang selalu saja hasilnya gulung tikar, tetapi pengelola Dana Desa pasti bermasalah dan hal ini terbukti mantan Bupati Halsel, Alm Bapak Usman Sidik telah menonaktifkannya di tahun lalu,” ungkap NH.
Bahkan saat ini banyak kegiatan Desa yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023 banyak aitem fiktif, dan ada juga pipa air bersih yang dibelanjakan melebihi dari 300 juta tapi airnya tidak mengalir sehingga masyarakat sangat kesulitan mendapatkan air untuk minum dan kebutuhan lainnya.
Tambah NH, ” Kami atas nama masyarakat Kusubibi berharap agar pihak Kejaksaan dan Inspektorat Halmahera Selatan tidak menutup mata dan telingga, sehingga segera mengaudit Dana Desa dan potensi Desa serta dapat masalah ini dapat dibawah sampai ke tingkat proses hukum,” harapnya.
Terkait hal tersebut, sekertaris Desa Kusubibi Nurdin Said tidak merespon saat dikonfirmasi Wartawan dikediamnnya, nanti pertanyakan semuanya ke Kades saja,” singkat Nurdin.
Terpisah, Kepala Desa Kusubibi tidak berada di tempat saat dikunjungi wartawan di kantor Desa dan dikediamannya pada hari jumat tanggal 19 januari 2024, hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan bersangkutan.
(Tim/Red)