Ada Apa??? Turis Inggris Jadi Bule Pertama yang Diusir dari Bali di Tahun 2024

Ada Apa??? Turis Inggris Jadi Bule Pertama yang Diusir dari Bali di Tahun 2024
Ada Apa??? Turis Inggris Jadi Bule Pertama yang Diusir dari Bali di Tahun 2024

Denpasar, majalahglobal.com – Tahun 2024 baru berjalan 6 hari, tapi sudah ada turis asing yang diusir dari Bali. Turis Inggris ini pun jadi bule pertama yang dideportasi dari pulau Dewata.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BAH (42), dideportasi oleh Imigrasi Bali. Dia dipulangkan kembali ke negaranya gara-gara overstay alias melebihi izin tinggal di Bali.

BAH pun jadi turis bule pertama yang diusir dari Bali pada tahun 2024 ini. Sebuah catatan buruk yang tidak bisa dibanggakan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023. Dia telah melebihi izin tinggal selama 24 hari di Bali.

Menurut Dudy, Bah mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat visa on arrival yang sempat ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 silam.

“Karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris,” ujar Dudy melalui keterangan resminya, Jumat (5/1/2024) kemarin.

Baca Juga :  Pj Aceh Timur Hadiri Undangan Kajari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkoba

Dudy mengatakan bahwa BAH kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk beli tiket pulang ke Inggris.

“Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan juga tidak membuahkan hasil karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan. Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Atas keadaan tersebut, BAH diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun,” terang Dudy.

Dudy menerangkan, BAH didetensi di Rudenim selama 13 hari. Pada akhirnya, BAH dapat dideportasi setelah mendapat biaya pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.

Baca Juga :  Seleksi Gala Siswa Indonesia 2024 Kota Mojokerto Resmi Dimulai

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap turis asing yang berada di Bali.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Romi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *