majalahglobal.com, Tebo – Jambi – Dalam rangka mengakhiri tahun, dengan transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat, Polres Tebo menggelar konferensi pers rilis akhir tahun dan Pemusnahan barang bukti di lapangan Mapolres tebo, Sabtu (30/12/2023).
Turut hadir dalam pemusnahan
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan,SH, S.Ik, MH bersama Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan, ST, Ketua pengadilan negeri (PN) Tebo Diah Astuti Miftahfiatun,SH, MH, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arief Widyanto, SE, M.Han, dan para pejabat utama (PJU) polres Tebo Asisten III Setda Tebo HM Isya MY.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba, Satlantas dan Satreskrim Polres Tebo
Miras sebanyak 662 botol/kaleng
Rincian
1// Miras Dalam Botol :396 botol
* 48 Merek Singa raja Beer
* 36 Merek Mixmax
* 24 Merek Pross Lager
* 24 merek Pross Aister
* 24 merek Kaltenberg
* 36 Merek Anggur merah Orang tua
* 24 Merek Bir Bintang
* 72 merek Newpood
* 24 Merek Vocka RedHouse
* 36 Merek Macan
* 36 Merek Guinness
* 12 Merek Berak Kencur
2// Miras Dalam Kaleng : 26 Kaleng
* 142 Merek Singa Raja Abidin
* 124 Merek Pross Lager
3// Senpi Rakitan 5 Pucuk
Rincian :
* 2 pucuk senjata api rakitan model laras panjang bergagang kayu
* 1 pucuk senjata api rakitan model laras panjang tanpa gagang
* 2 pucuk senjata api rakitan model genggam bergagang kayu dan
fiber
4//. KNALPOT BRONG: 31 BUAH
Rilis akhir tahun ini menjadi bukti nyata komitmen AKBP Iwayan Arta Ariawan SH SIK MH untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya polres Tebo
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Selain itu juga bentuk wujud menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan ibadah natal dan perayaan tahun baru.(Doni)