mahkota555

16 Ton Sianida Di UPPL Kls ll Babang Milik Nicho Anggai Bakal Sebarkan Di Tambang Emas Ilegal Di Halsel.

16 Ton Sianida Di UPPL Kls ll Babang Milik Nicho Anggai Bakal Sebarkan Di Tambang Emas Ilegal Di Halmahera Selatan
16 Ton Sianida Di UPPL Kls ll Babang Milik Nicho Anggai Bakal Sebarkan Di Tambang Emas Ilegal Di Halmahera Selatan

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Barang terlarang sebanyak 16 tong sianida milik Nicho Warga Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Disimpan dalam kontener yang berlokasi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Babang, bakal di edarkan ke sejumlah tambang emas ilegal yang berada di Hamahera Selatan.

Informasi di peroleh Wartawan Media ini dari salah satu sumber terpercaya enggan namanya di publis ke Media ini, ia membenarkan bahwa barang terlarang berupa 6 jenis sianida sebanyak 16 ton milik Nicho Anggai siap di edarkan ke sejumlah tambang emas Ilegal.

Ada 6 jenis sianida sebanyak 16 ton dalam kontener yang terletak di pelabuhan Babang terdapat 60 kaleng Cn, 20 Jergen Nitric, 40 Sak Kostik, 157 Sak Platinum kode P, 10 Sak Borax kode S, 150 Sak Davao kode S. Barang terlarang itu milik Nicho Anggai yang akan edarkan ke sejumlah tambang emas di Halmahera Selatan. Kata sumber.

Apa lagi 6 jenis barang terlarang tersebut dapat merusak lingkuangan dan sangat membahayakan keselamatan bagi Masyarakat diseputaran tambang dan sekitarnya. Untuk pemilik barang atas nama Nicho punya ijin 2 jenis Sianida sedangkan yang ad terdapat 6 jenis barang berbahaya,” Ungkap sumber.

Terpisah, Nicho Warga Desa Anggai Kec. Obi Kab. Halmahera Selata. Saat di konfirmasi Via Telfon, Nicho mengaku barang tersebut miliknya., Iya itu barang punya saya dan nanti di cek ijinnya di Provinsi. Kata Nicho.

Dengan begitu ketika ditanya lebih lanjut,, Nico menolak untuk memberikan tanggapan dan memilih untuk mematikan hp miliknya.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *