mahkota555

Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph

Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph
Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph

Majalah global.com, Bangka Tengah – Dengan harga biji timah yang semakin menggila harganya,disitu pula para penambang timah iilegal mencari lokasi yang banyak bertentangan dengan hukum bahkan mereka tidak menghiraukan dengan namanya hukum,seperti disungai,didarat,laut,dan bahkan hutan lindung pun dijarah oleh penambang iilegal untuk mendapatkan biji timah tersebut.(16 Desember 2023).

Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph
Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph

Dari pantauan team investigasi tanggal 16 Desember 2023 pukul 22:05 wib yang beralamat gang manggis simpang Perlang kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah pas di bawah jembatan Nibung sangat terlihat dari jalan besar terlihat ponton-ponton sedang bekerja di aliran sungai(das),dan juga sudah terpasang plang larangan untuk menambang para pekerja tersebut seakan-akan tidak takut dengan namanya hukum.

Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph
Aktivitas tambang timah di malam hari di bawah jembatan Nibung Koba tanpa ada tindakan tegas dari aph

Informasi yang kita dapat kan dilapangan untuk masalah pengurusnya saya kurang tau pak,saya cuma bekerja aja, ujarnya.

Team investigasi langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka tengah Dwi Budi murtiono melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah dimalam hari yang beralamat di gang manggis simpang Perlang kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah di bawah jembatan yang sangat terlihat dari jalan besar segera di tindak lanjuti.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *