majalahglobal.com, Bangka Selatan – Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode,masih ada SPBU 2433199 gadung kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan yang tidak jauh dari tugu bola masih memberi pengerit minyak BBM seakan sudah kebal dengan namanya hukum, Kamis (14/12/2023).

Dari pantauan team investigasi dilapangan terlihat antrian panjang para pengeret mobil dan motor di sekitaran SPBU tersebut yang dimana belum ada sama sekali tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti.
Dari keterangan masyarakat yang kita jumpai di lapangan,biasa memang seperti ini setiap pagi bang,antrian panjang ini untuk mengantri minyak di SPBU itu biasanya disitu ada pengurusnya kita nggk tau siapa pengurusnya coba tanyak aja kesitu,” ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi pemilik SPBU 2433199 dan aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti SPBU 2433199 yang beralamat gadung kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.
Badan usaha dan/atau masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal selengkap berbunyi:
1.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2.mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.
Namun disisi lain,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)