Majalahglobal.com, Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang di duga milik Yas yang beralamat jalan Ahmad Yani kecamatan payung kabupaten Bangka Selatan,(28 November 2023).
Dari keterangan saudara, pemiliknya sekarang lagi dipangkal pinang lagi ada kerjaan saya disini cuma disuruh nunggu rumah aja dan pemiliknya bernama Yas,” ujarnya.
Team investigasi pun langsung konfirmasi Kapolsek payung iptu Husni melalui pesan WhatsApp, terima kasih infonya nanti coba di cek,jawab singkat pesan WhatsApp.
Sampai berita ini di publikan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pemilik penampung timah diduga bernama Yas dan APH setempat, terkait adanya penampung dan pengorengan pasir timah beralamat jalan Ahmad Yani kecamatan payung kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM,mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)
Satu tempat untuk semua catatan Anda- Dapatkan Microsoft OneNote: https://aka.ms/GetOneNoteMobile