mahkota555

Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai

Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai
Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai

Majalahglobal.com, Bangka Selatan – Semakin harga biji timah semakin mahal disitu la para penambang timah iillegal ini semakin meraja Lela bahkan tempat-tempat yang betul melanggar hukum tetap tidak mereka hiraukan,seperti darat tempat pemukiman warga dan sangat terlihat beberapa meter dari jalan besar untuk melakukan aktivitas tambang timah diduga iilegal yang dimana resiko yang akan didapatkan tidak mereka hiraukan yang beralamat jalan pasir putih kecamatan tukak Sadai kabupaten Bangka Selatan,(29 November 2023).

Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai
Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai

Pantauan team investigasi di lapangan tanggal 29 November 2023 terlihat 1 alat berat excavator berwarna orange sedang terparkir,sakan,,selang dan para pekerja sedang beraktivitas lokasi tersebut sangat betul sangat berbahaya apa lagi disitu tempat pemukiman masyarakat.

Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai
Pemukiman Warga Dan Terlihat Beberapa Meter Dari Jalan Besar Dijadikan Tempat Penambang Timah Diduga Iilegal Pasir Putih Tukak Sadai

keterangan masyarakat yang kita jumpai di lapangan lokasi tambang timah ini ada dua pemilik Herman dan Munzir mereka asli masyarakat Toboali juga kalau untuk masalah yang lainnya kita kurang tau juga, terang masyarakat tersebut.

Dari adanya keterangan masyarakat tersebut team investigasi akan terus konfirmasi diduga pemilik tambang tersebut bernama Herman dan Munzir dan aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah diduga illegal ini di pemukiman masyarakat yang beralamat jalan pasir putih kecamatan tukak Sadai kabupaten bangka selatan segera di tindak lanjuti.

 

Mereka bisa di jerat dengan UU minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 158.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah)

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(citra)

Satu tempat untuk semua catatan Anda- Dapatkan Microsoft OneNote: https://aka.ms/GetOneNoteMobile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *