mahkota555

Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan

Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan
Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan

Majalahglobal.com, Bangka Selatan – Dari adanya laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan SPBN yang dikenal minyak untuk para nelayan di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dalam aturan pemerintah tiap pengambilan minyak bbm harus menggunakan barcode.

Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan
Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan

saat team investigasi kelapangan tanggal 29 November 2023 pukul 07:05 wib pagi terlihat petugas SPBN sedang mengisi minyak subsidi puluhan jerigen kosong dan sebagian melayani antrian kendaraan roda dua dan empat yang beralamat jalan payak ubi kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.

Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan
Diduga SPBN 2533712 Jalan Payak Ubi Toboali Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan

Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan nama SPBN itu memang untuk para nelayan tapi dari sebagian nelayan tidak dapat minyak tersebut dan yang pernah saya lihat diduga minyak tersebut di jual untuk pekerja tambang timah berarti itu di salah guna kan bukan untuk nelayan tetapi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab juga, ujar masyarakat tersebut.

Team investigasi pun coba konfirmasi diduga salah satu pengurus SPBN tersebut melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan mengkonfirmasi kepihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya untuk di tindak lanjuti SPBN 2533712 yang beralamat jalan payak ubi kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.

Dalam Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi.

Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain,jika pembelian dengadengann jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Satu tempat untuk semua catatan Anda- Dapatkan Microsoft OneNote: https://aka.ms/GetOneNoteMobile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *