Sugiyanto Menyikapi Penyampaian Nota Keuangan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024

Sugiyanto Menyikapi Penyampaian Nota Keuangan APBD 2024 Kota Mojokerto
Juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan DPRD KOta Mojokerto, H. Sugiyanto, S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan DPRD Kota Mojokerto, H. Sugiyanto, S.H. menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan terkait penyampaian nota keuangan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E.

H. Sugiyanto, S.H. menjelaskan, penyusunan dan pembahasan APBD harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran agar tujuan perancangannya dapat tercapai dengan maksimal, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBD harus mencerminkan respons pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat dan mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat yang sedang dihadapi.

“APBD janganlah hanya dijadikan sebagai kumpulan rencana program kegiatan yang berulang untuk tiap tahunnya tanpa mampu memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBD bukan milik kita yang ada di ruangan ini. Kita adalah sebagai pengelolannya saja. APBD adalah milik masyarakat, maka marilah kita kelola APBD ini untuk kepentingan pemiliknya,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

Menyikapi penyampaian nota keuangan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto,  pihaknya memberikan atensi sebagai berikut. Pertama, perihal pendapatan daerah. Ketidakpastian perekonomian global saat ini merupakan suatu keniscayaan. Sehubungan dengan itu perlu mendorong kebangkitan pertumbuhan ekonomi berbasis keluarga dan lingkungan warga masyarakat komunitas. Di samping memberi ruang bagi tumbuhnya inovasi serta kreativitas masyarakat di berbagai sektor produktif.

Kedua, perihal kebijakan umum pendapatan daerah. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, seyogyanya secara ketat menekan tingkat kebocoran dalam mata rantai pemungutan. Di samping itu, secara periodik melakukan diagnosa komprehensif terhadap kondisi kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan dapat mendongkrak kinerjanya. Dengan demikian, harus ada target yang terukur secara kuantitatif sebagai indikator kinerja,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Ketiga, perihal belanja daerah. Kiranya perlu dilakukan langkah efektifitas belanja operasi, dan di samping itu harus selektif dalam melakukan belanja modal. Pemerintah Kota Mojokerto harus mengamati hasil evaluasi historical data mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi, penggerak utama ekonomi Kota Mojokerto dan mitigasi risiko terjadinya kontraksi yang dapat menyebabkan penurunan ekonomi Kota Mojokerto.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal, Bupati Ikfina Minta FKM Kabupaten Mojokerto Tularkan Kebaikan

“Keempat, perihal belanja hibah. Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan meminta agar daftar penerima hibah betul-betul selektif dan diprioritaskan untuk yang mampu memberikan manfaat berupa penguatan terhadap perekonomian masyarakat Kota Mojokerto dan pemulihan pandemi serta langkah strategis dalam menyikapi prediksi inflasi global di tahun 2023,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, Kelima, permasalahan yang sering terjadi selama ini di berbagai daerah adalah tidak banyak daerah yang mampu memprediksi dengan tepat asumsi-asumsi makro dan mikro pada perencanaan pendapatan dan anggaran belanja serta tidak akurat dalam mengidentifikasi masalah-masalah mendasar dan aktual dalam masyarakat. Akibatnya berbagai rumusan asumsi tersebut tidak dapat diukur implikasinya terhadap peningkatan atau penurunan pendapatan daerah pada tahun yang akan datang. Kiranya Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan meminta kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk membuat kajian akademis yang melibatkan para ahli dan praktisi berkualitas untuk dapat memberikan prediksi yang cukup presisi terhadap pembiayaan netto untuk menutup defisit antara rencana pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah tahun anggaran 2023.

“Keenam, agar dipastikan program open defecation free (ODF) pada tahun 2024 sudah mencapai 100% mencakup 18 kelurahan se-Kota Mojokerto, dikarenakan ODF sangat mempengaruhi stunting dan tingkat kesehatan masyarakat. Dengan kondisi perekonomian masyarakat yang terseok-seok karena efek pandemi serta kenaikan bbm, kondisi kesehatan masyarakat harus prima agar tidak membutuhkan pengobatan dan dapat beraktivitas dengan lancar. Ketujuh, mengenai pemantapan tata kelola pemerintahan, Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan meminta agar dalam seluruh mata rantai pemerintahan, secara tegas dan tidak ada pengecualian selalu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata pemerintahan yang bersih (clean governance) sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengelolaan DAK Diknas Tebo 2023 Diduga Syarat Penyimpangan,DPC GMNI Jambi Akan Gelar Aksi Didepan Kejaksaan Tinggi Jambi

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil kebijakan strategis terhadap kejelasan status dari pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN). Ia menandaskan Pemkot Mojokerto belum memberlakukan alih daya pegawai honorer menjadi tenaga outsourcing dan akan memperpanjang kontrak mereka hingga tahun 2024. Kepastian itu disampaikan wali kota saat membacakan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (23/11) malam.

Ning Ita menyatakan, rencana pengadaan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto melalui sistem penyedia jasa pihak ketiga atau outsourcing belum diterapkan di tahun depan.

’’Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk tenaga non-ASN tetap dianggarkan pada masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) sama seperti tahun anggaran 2023, dan kontraknya dilakukan oleh kepala OPD masing-masing tidak menggunakan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing),’’ tegasnya saat menyampaikan penjelasan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto.

Kebijakan tersebut juga bakal diimplementasikan di Bagian Umum Setdakot Mojokerto yang sebelumnya ditunjuk sebagai pilot project penerapan tenaga alih daya bagi yang bertugas di bidang kebersihan, keamanan dan sopir. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *