Majalahglobal.com, Tebo – Kerja Keras Satreskrim Polres Tebo Yang Di Pimpin Langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Prangky Weno SH, berhasil membekuk pelaku kasus penipuan yang berinisial A M (47) dan A (20), kamis (23/11/2023).
Kanit Reskrim Polsek tengah Ilir IPDA Prangky Weno SH, Saat Di Confirmasi Menyampaikan Kronologis Penangkapan,
Pada hari Kamis tanggal 23 November team Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku tindak pidana penipuan tersebut berada di Provinsi sumatra selatan dan lansung melakukan pengejaran.
Kemudian pada hari jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.00 wib team unit Reskrim Polsek Tengah Ilir di back up Unit reskrim Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Tindak pidana penipuan.
Lalu 2(dua) orang pelaku tersebut langsung diamankan dan di bawa Menuju Polsek tengah Ilir untuk proses lebih lanjut, dalam penangkapan tersebut Unit reskrim polsek tengah ilir di back up Unit reskrim Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang,” ujarnya.
1 orang tersangka lagi masih dalam Pengejaran Unit Reskrim Polsek Tengah ilir polres Tebo, Untuk Pelaku yang berhasil kita aman kan sudah di serahkan kepolres Tebo
Dengan kejadian tersebut penipuan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1).(Doni)