Majalahglobal.com, Mojokerto – Serahkan 2.294 sertifikat PTSL, Pemerintah Desa (Pemdes) Pungging membuktikan komitmen membantu masyarakat Desa Pungging dalam pengurusan sertifikat.
Ketua Panitia PTSL Desa Pungging, Nurkholis Majid mengatakan, total jumlah pemohonnya ada 2.294. Itu sudah termasuk TKD dan wakaf.
“Alhamdulillah semua kuota PTSL yang telah diberikan BPN Kabupaten Mojokerto kepada Pemerintah Desa Pungging bisa kami penuhi semua. Semua proses berjalan lancar dan dibagikan semuanya,” ujar Nurkholis Majid, Kamis (23/11/2023) di Kantor Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Setelah pembagian sertifikat ini, pihaknya berharap masyarakat Desa Pungging semakin maju.
“Sertifikat adalah bukti yang sangat yang resmi atas kepemilikan hak tanah,” ungkap Nurkholis Majid.
Ia menegaskan, proses untuk sertifikat PTSL memang sangat luar biasa.
“Desa Pungging merupakan Desa terakhir yang punya kuota paling banyak dibanding desa-desa lain. Sehingga mau tidak mau kita harus mengejar dari deadline yang ditentukan oleh BPN yakni 9 bulan,” jelas Nurkholis Majid.
Dalam pos anggaran PTSL, masyarakat Desa Pungging yang menentukan.
“Jadi kita hanya sebagai pelaksana untuk membantu masyarakat. Jadi yang menentukan adalah masyarakat Desa Pungging,” terang Nurkholis Majid.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah permasalahan di kemudian hari, pihaknya telah mengumpulkan 10 pemohon dari masing-masing RT.
“Kita ambil 10 orang itu kita kumpulkan, kita cari kesepakatan bersama intinya memang tidak membebankan dan ada kesepakatan tertulis. Kalau dibanding dengan desa lain mungkin kita paling rendah,” papar Nurkholis Majid.
“Kalau sudah menjadi kesepakatan masyarakat, berarti apapun hukum yang paling tinggi adalah masyarakat. Jadi keinginannya masyarakat seperti apa, itu kita jalankan,” tambahnya. (Jay/Adv)