Dugaan Pungli PTSL Yang Terjadi di Desa Ngrambe Kabupaten Ngawi

Dugaan Pungli PTSL Yang Terjadi di Desa Ngrambe Kabupaten Ngawi
Dugaan Pungli PTSL Yang Terjadi di Desa Ngrambe Kabupaten Ngawi

majalahglobal.com, Ngawi – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat progam PTSL di Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi semakin kuat.

Ketua Umum BALAI WARTAWAN NGAWI salah satu forum organisasi wartawan ngawi SUPARLAN, SH. merasa prihatin terhadap dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) kepada warga.

Bahkan, semua warga yang mendaftar telah memberikan uang dengan nilai Rp. 400.000. Dugaan Pungli tersebut telah melanggar hukum yang berlaku.

“Karena biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp 150.000 dan nilai tersebut diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional sesuai dengan kesepakatan tiga menteri (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi),” ungkapnya, kamis 23 November 2023.

Oleh karena itu, dirinya akan melaporkan dugaan pungutan liar ini kepada pihak penegak hukum kepada pihak kejaksaan.

“Kita juga sudah meberikan surat kepada DPRD kabupaten Ngawi dengan nomor : 004/BWN/X/2023. yang pada intinya kita ingin diadakannya hearing/audensi. Menurut kami ada suatu kejanggalan ketika biaya PTSL mencapai Rp. 400.000. karena ketika di Desa lain sepertihalnya beberapa Desa di kabupaten ngawi itu biayanya tidak semahal itu. Contoh dari Desa kawu, kec. Kedunggalar kab. Ngawi. Panitianya juga mematok harga sesuai kesepakatan tiga menteri,” Ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri Tahlil Rutin Muslimat Ancab Jetis, Bupati Ikfina Ajak Para Jamaah Selalu Rukun Dan Jaga Silaturahmi

Dia menambahkan, dugaan pungutan liar tersebut pastinya akan membebani masyarakat miskin yang akan membuat sertifikat melalui program PTSL.

“Program PTSL sangat bagus dan membantu masyarakat, jika di bawahnya tidak melakukan praktik kotor dengan meminta uang kepengurusan lebih dari tarif yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp. 150.000,” tambahnya.

Sementara itu, AG, salah seorang warga Desa ngrambe, kec. Ngrambe, kab. Ngawi dan juga pendaftar program PTSL merasa keberatan dengan nominal Rp. 400.000 tersebut.

“Saya sebagai pendaftar program PTSL merasa keberatan karena ketika saya tau di tempat lain tidak sebesar apa yang dilakukan panitia PTSL Desa Ngrambe, kec. Ngrambe, kab. Ngawi,” Terangnya.

harapan ketua Balai Wartawan Ngawi SUPARLAN, SH “dengan adanya dugaan pungli tersebut Pemerintah kabupaten ngawi beserta pejabat yang berkaitan tidak tutup mata dengan adanya Pungli yang terjadi di Desa Ngrambe, kec. Ngrambe, kab. Ngawi tersebut,” Tutupnya. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *