Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan

Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan
Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan

Bojonegoro, majalah global.com – Maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bojonegoro berkedok perluasan lahan pertanian menunjukkan ketidak berdayaan penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro khususnya di Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu dan membuat para pelaku pertambangan ilegal di wilayah ini makin tumbuh subur dan merajalela , hal itu membuat ratusan Milyar pendapatan daerah pada sektor tambang cenderung tidak masuk ke kas daerah karena ulah oknum nakal.

Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan
Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan

Ketidakberdayaan penegakan hukum terhadap sektor tambang membuat masyarakat tak yakin bahwa aturan hukum tentang tambang minerba berlaku di wilayah Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, karena jika dilihat dari aktivitasnya kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga nampak banyaknya kerusakan ekosistem dilokasi tambang sungguh memprihatinkan.

Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan
Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan

Saat tim investigasi dari Media Humas Polri, Media Kabar Reskim , Media Metrosurya.net , Indonesia pers, Suluhnusantara , Cakrabhayangkara,Infopol.com,Skm-Buser, Lcta-news,dan beberapa lembaga LSM LP2KP,LSM gadapaksi,Ormas Patriot Garuda Nusantara telah meninjau lokasi pada hari Rabu, 08/11/2023 namun sesampainya dipintu masuk lokasi tambang team awak media dihadang oleh 2 pemuda yang ditugaskan sebagai pengatur lalu lintas keluar masuknya dump truck , “Dari mana mas,sebentar saya teleponkan pak Surat dulu,”ucap ceker menjelaskan.

Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan
Tambang Galian Dekat Rumah Kades Grebegan Bojonegoro, Diduga Tidak Mengantongi Perijinan

Setelah menunggu beberapa saat datanglah seorang pria menggunakan sepeda motor dan diketahui belakangan pria tersebut yang bernama pak Surat dan team awak media diarahkan kesebuah warung kopi yang ada didepan lokasi tambang, dari hasil konfirmasi terkait perizinan atau legalitas tambang pak Surat menjelaskan bahwa lokasi yang dikelolanya merupakan keinginan warga masyarakat setempat dan dikelola oleh pak surat karena mendapatkan informasi dari temannya yang menerangkan bahwa kandungan tanah yang ada dilokasi tambang tersebut mengandung Pasir akan tetapi setelah dilakukan penggalian belum ada tanda tanda seperti yang disebutkan oleh teman pak surat akan tetapi pasirnya jelek “ pasirnya jelek mas, makanya saya mengelola lahan ini termasuk merugi karena apa yang diterangkan oleh teman saya berbeda dengan apa yang saya lakukan,“ terang pak surat kepada team awak media.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Tinjau Dan Salurkan Bantuan Untuk 8 Warga Terdampak Tanah Longsor

Pak surat juga menerangkan pembagian hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk lingkungan lokasi tambang akibat dampak debu , Masjid, lingkungan pemuda, dan pak surat selaku pengelola Tambang tersebut juga menerangkan tentang BBM yang digunakan merupakan BBM bersubsidi jenis solar yang didapat dari kiriman temannya serta hasil dari ngetap mobil dump truck yang hendak membeli material tambang

Diselah wawancara rupanya pria paruh baya sempat menghubungi ke seseorang yang belakangan diakui bahwa orang di sebrang telpon adalah saudaranya yang secara kebetulan juga berprofesi sebagai jurnalis pada salah satu media online dan memperkenalkan diri bernama Muri , dari sambungan telepon yang diberikan oleh pak surat kepada salah satu awak media disebutkan bahwa pak surat merupakan saudaranya dan meminta untuk tidak menjadikan lokasi tambang milik saudaranya dijadikan bahan berita

“wes mas gak usah mlebu nang lokasi cukup ngomong ngomongan aja diwarung depan lokasi,“ ucap muri dari sebrang tlp dalam bahasa Jawa yang artinya “ sudah mas, tidak usah masuk dan cukup rundingan saja diwarung depan lokasi , namun salah satu team dari media kabarreskrim tetap meminta ijin terkait pendokumentasian serta menjelaskan tentang pentingnya menjaga Marwah Media .

Keterangan serta ijin yang diminta kepada Muri rupanya disetujui setelah ada penjelasan kepada pak surat tentang resiko yang didapat atas tindakan menghalang halangi jurnalis/ wartawan dalam mengungkap fakta dilapangan sesuai dengan UU pers No 40 Tahun 1999.

Pada setiap pengelolaan tambang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, untuknya banyak kerusakan lingkungan dimulai dari akses jalan masuk menuju lokasi tambang hingga sampai pada titik lokasi, mobil dump truck bermuatan berat setiap hari masuk dilokasi tambang diwilayah Grebengan Kecamatan Kalitidu dimana Truck Truck yang masuk dilokasi tambang dilayani oleh 1 exsavator.

Baca Juga :  Diguyur Gerimis, Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

Banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi , aktivitas pertambangan juga dalam jangka panjang dapat merusak saluran pernapasan apalagi lokasi yang dikelola adalah lokasinya ada ditengah tengah pemukiman penduduk seperti yang terdapat di wilayah Grebengan, Kalitidu, Bojonegoro.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (berry/Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *