Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Kembangringgit, Matuhan, S.H. resmi melantik Dwi Rianto sebagai Kepala Dusun Ringgit dan David Anak Anjar Pamungkas sebagai Kepala Dusun Bajangan.
Matuhan menerangkan, Kepala Dusun mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Selain mensukseskan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Dusun juga harus bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di Dusun,” ungkap Matuhan di Balai Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/11/2023).
Ia menambahkan, dalam membangun desa perlu peran serta dari Kepala Dusun. Khususnya dalam membantu Pemerintah Daerah dalam pemungutan PBB dari masyarakat.
“Masalah yang dominan di desa adalah persoalan pajak. Tahun 2021 peringkat Desa Kembangringgit dalam urusan pajak (PBB) rangking 16. Kemudian tahun 2023 ini sudah rangking 13. Untuk itu perlu Kepala Dusun yang kerja keras dan memiliki jiwa tanggung jawab serta sosial tinggi agar tiap tahun bisa penuhi target PBB yang diharapkan,” jelas Matuhan.
Pihaknya juga meminta maaf prosesi pelantikan dua Kepala Dusun dilaksanakan di Balai Dusun Ringgit.
“Mohon maaf prosesi pelantikan pengambilan sumpah Kepala Dusun Ringgit dan Kepala Dusun Bajangan digelar di Balai Dusun Ringgit karena Kantor Desa Kembangringgit lagi tahap renovasi,“ ungkap Matuhan.
Camat Pungging, Amsar Ashari Siregar, S.H., M.M. menambahkan, kedua Kepala Dusun yang baru mulai besok bisa langsung menarik pajak PBB warganya.
“Semoga bisa masuk 10 besar di ajang PBB Award akhir tahun 2023. Kalau saat ini Dusun Ringgit masih tingkat pembayaran PBBnya 90 persen maka ditingkatkan lagi 10 persen biar genap 100 persen. Kemudian untuk Dusun Bajangan yang PBBnya masih 65 persen ditingkatkan lagi minimal target 90 persen,” pesan Amsar.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Drs. Poedji Widodo berpesan pada Kepala Dusun yang baru dilantik agar bekerja dengan baik sesuai aturan ketentuan yang berlaku dalam membantu Kades melayani masyarakat dan memajukan desa.
“Jangan sampai bekerja menabrak dan mengabaikan aturan yang ada. Nanti bisa berurusan dengan inspektorat dalam hal pemeriksaan,” tandas Poedji. (Jay/Adv)
