mahkota555

Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH

Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH
Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH

Majalah global.com, Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan meja goyang timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di jalan desa air gegas kabupaten Bangka Selatan,seakan sudah merasa kebal dengan namanya hukum, Senin (06/11/2023).

Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH
Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH

Saat team investigasi dilapangan tanggal 6 November 2023 pukul terlihat para pekerja sedang beraktivitas mencuci(lobi timah),dan terlihat 9 meja goyang di lokasi tersebut.

Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH
Aktivitas Meja Goyang Atau Lobi Timah Diwilayah Desa Air Gegas Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH

keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja yang punya ini pak haji(a) kalau yang punya ini ngk tau kemana biasanya ada pemiliknya kesini,” ujarnya.

Dari adanya keterangan dari pekerja team investigasi coba konfirmasi diduga pemilik meja goyang atau lobi timah bernama pak haji(a) melalui pesan WhatsApp, belum ada jawaban.

Team investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolsek desa air gegas melalui pesan WhatsApp,Org Cari makan Bro,,,Pakai Hati Nurani Saya 1 tahun lebih jadi Kapolsek Tempat nya pun saya tidak tau dmana,” jawabnya.

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya meja goyang biasa dikenal dengan lobi timah di jalan desa air gegas kabupaten Bangka Selatan untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *