Tentang Sepadan Sungai Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bersama TMPLHK Indonesia Kritisi PP Nomor 38 Tahun 2011

Tentang Sepadan Sungai Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bersama TMPLHK Indonesia Kritisi PP Nomor 38 Tahun 2011
Tentang Sepadan Sungai Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bersama TMPLHK Indonesia Kritisi PP Nomor 38 Tahun 2011

Batanghari,majalahglobal.com– Koordinator Wilayah Badan Peneliti Indonesia Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center Provinsi Jambi adakan meeting gabungan bersama anggota Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia bertempat di aula kantor, BPN OMIICC Bersama TMPLHK Indonesia di Provinsi Jambi.pada Selasa (17/10/2023)

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, pada meeting kali ini, kritisi permasalahan sungai dan sempadan sungai di dalam area HGU Perusahaan perkebunan sawit, yang ada di Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria dalam paparannya mengatakan, PP no 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi), papar Hamdi Zakaria.

Dilanjutkan Hamdi lagi, didalam PP 38 tahun 2011 tentang Sungai menyebutkan Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. “tepi kiri dan kanan palung sungai” adalah tepi palung sungai yang ditentukan pada saat penetapan garis sempadan.

Jikalau sungai sangat landai, sehingga penentuan tepi palung sungai sulit dilakukan, penentuan tepi palung sungai dilakukan dengan membuat perkiraan elevasi muka air pada debit dominan (Q2-Q5) dan elevasi muka air banjir yang pernah terjadi. Tepi palung sungai terletak di antara dua elevasi tersebut.

Sempadan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, sempadan danau paparan banjir juga disebut sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir. Danau ini berbeda dengan dataran banjir, dalam hal keberadaan genangan. Danau paparan banjir di musim kemarau tetap berupa danau (ada genangan) dan bertambah luas di musim penghujan. Sedangkan dataran banjir di musim kemarau berupa daratan (tidak ada genangan), baru pada musim penghujan dataran tersebut tergenang air luapan sungai, jadi sempadan sungai adalah merupakan konservasi yang dilarang untuk dirusak apalagi ditanami pohon sawit, karena sawit bukan tanaman hutan, sempadan sungai kecil 50 meter kiri dan kanan sungai, untuk sungai besar 100 meter kiri dan kanan sungai,kata Hamdi zakaria.

Baca Juga :  Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Pusri Hasyim dan Mulyadi Yacoup Datang ke KPU Menyerahkan Dokumen Dukungannya

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono. PP 38 tahun 2011 tentang Sungai diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh Menkumham Patrialis Akbar. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74. Penjelasan Atas PP 38 tahun 2011 tentang Sungai ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230.

Dasar Hukum PP 38 tahun 2011 tentang Sungai adalah, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Penjelasan Umum PP Sungai
Negara Republik Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa sumber daya air yang melimpah antara lain ditandai dari jumlah sungai yang sangat banyak.

Kecenderungan perilaku masyarakat memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan air limbah dan sampah harus dihentikan. Hal ini mengingat air sungai yang tercemar akan menimbulkan kerugian dengan pengaruh ikutan yang panjang. Salah satunya yang terpenting adalah mati atau hilangnya kehidupan flora dan fauna di sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem.

Baca Juga :  Lagi-Lagi..Tongkang Bermuatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan

Pengrusakan sempadan sungai, berarti pengrusakan terhadap konservasi, pengrusakan konservasi, berarti pengrusakan hutan, pengrusakan hutan ada sangsi pidananya, baik perorangan maupun Corporate, begitu juga dengan pencemaran sungai, selain sangsi administrasi, juga ada sangsi pidananya.

Kedepan diharapkan kepada seluruh anggota OMIIC Jambi bekerjasama dengan anggota TMPLHK Indonesia mari sama-sama bekerja, turun investigas lapangan guna check keadaan dan keberadaan sungai- sungai yang ada di dalam HGU perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Jambi, cari tau situasi sempadan sungainya, pencemaran sungainya, jika ditemukan kejanggalan, atau ada temuan-temuan yang mencurigakan, jangan ragu, bikin analisa, buat laporannya.

Laporan hasil investigasi dari anggota, akan kita tindak lanjuti bahkan ke pusat. jika pada penganalisaan ditemukan dugaan pencemaran dan perambahan yang luar biasa, laporan juga kita sampaikan ke pihak KLHK, agar sangsi yang diberikan lebih maksimal, dengan tujuan efekjera kata Hamdi Zakaria, dengan nada geram.

Salah satu persyaratan pengajuan sartifikasI ISPO, adalah AMDAL, pencemaran sungai dan pengrusakan sempadan sungai adalah pelanggaran AMDAL, atau bisa kita sebut sebagai kejahatan. Jadi sartifikasI ISPO Perkebunan Corporate yang ada di Provinsi Jambi, juga bisa kita pertanyakan keabsahanya, karena sartifikasI yang sah adalah sartifikasI yang berstandar KAN, tutup Hamdi Zakaria.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *